Bisakah Seorang Anak yang belum cakap Hukum Ditindak Pidana

Bisakah Seorang Anak yang belum cakap Hukum Ditindak Pidana

Nama : Linda Sari

NIM : 2174201045

Universitas Lancang Kuning

Fakultas : Hukum

Berita : Opini.

Bisakah Seorang Anak yang belum cakap Hukum Ditindak Pidana Ketika menjadi Perantara Narkotika?

Ketika anak yang belum cakap hukum menjadi perantara dapatkah dipidana? Kasus penyalahgunaan narkotika kiat semakin merajalela dan tak terbendung lagi di Indonesia ataupun dimancanegara.

Hal tersebut dapat dilihat dari fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa sebanyak 50 % atau lebih penguni LAPAS ( lembaga permasyarakatan) disebabkan oleh kasus penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan fakta tersebut seharusnya banyak menimbulkan berbagai pertanyaan dibenak kita tentang bagaimana para pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dengan mudah melakukan sebuah transaksi jual beli dan dengan siapa saja mereka melakukan kontak dalam transaksi jual narkotika tersebut?

Peredaran narkotika di Indonesia biasanya dilakukan dengan menggunakan jasa perantara atau kurir atau jasa paket dan tak jarang juga pengiriman narkotika melibatkan anak yang belum cakap hukum untuk sebagai perantara . Dengan memanfaatkan sifat kepolosan dari anak tersebut menjadi sebuah alasan yang kuat bagi para pengedar untuk menjadikan anak tersebut sebagai perantara atau kurir dan selain itu dengan memanfaatkan penggunaan anak belum cakap hukum tersebut dinilai dapat menyembunyikan identitas asli dari pengedar narkotika .

Banyaknya pemanfaatan anak yang belum cakap hukum sebagai perantara jual beli narkotika ditinjau dari segi tidak terlepas kurangnya perhatian orang-orang disekitar dan terutama orangtua termasuk lingkungannya . anak yang tidak dapat perhatian atau kontrol dari lingkungan sekitar atau orangtuanya cenderung lebih mudah untuk percaya terhadap perkataan atau ajakan orang lain yang baru mereka kenal dengan tidak memikirkan resiko yang akan dihadapinya. Hal ini juga diperburuk dengan adanya kemajuan teknologi , budaya dan ilmu yang pesat yang tidak sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan anak.

Sebagai contoh, ketika anak belum cakap hukum atau dalam arti dibawah umur ditawari untuk mengantarkan barang yang tidak mereka ketahui dengan imbalan yang tergolong cukup besar untuk anak seusianya.

Dilihat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Convention on the Right of the child (CRC) atau Konvensi Hak Anak PBB menetapkan definisi anak, anak adalah setiap manusia dibawah umur 18 tahun kecuali menurut Undang-Undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.

Menurut Pasal 34 Undang Undang Dasar 1945 anak adalah subjek hukum dari sistem hukum nasional, yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina untuk mencapai kesejahteraan anak. Atas dasar tersebut, sudah sepatutnya bahwa anak yang diduga melakukan suatu tindak pidana tidak seharusnya dihukum, melainkan harus dibina dengan cara diberikan bimbingan.

Hukuman dari suatu tindakan pidana yang dilakukan pada anak dibedakan dengan orang dewasa . sebab mesa anak - anak adalah dimana anak itu membentuk karakter , kepribadian dan watak atau karakter lainnya. Dan anak yang diduga melakukan suatu tindak pidana masih dalam fase berkembang dari segala aspek dimana anak dibawah umur belum dapat sepenuhnya menentukan mana hal yang baik maupun yang buruk.

Penyebab kenakalan anak merupakan suatu perilaku yang dilakukan mulai dari dini hingga dewasa dan kenakalan ini sangat banyak merugikan masyarakat sekitar dan diri sendiri . Hal ini bukan hanya merupakan perbuatan anak yang melawan hukum akan tetapi juga melanggar norma hukum masyarakat.

Adapun dalam hal penyelesaian perkara pidana anak yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA), proses pengadilan anak mengupayakan segala kepentingan yang terbaik bagi anak dimana dalam pasal 5 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa sistem peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.***

Berita Terkait

Warga Pinggir Sambut Baik, Program Cagub M Nasir Wardan, Air Bersih surat sertifikat tanah kawasan

PINGGIR, Portalriau.com - Sambutan hangat dari Warga Kecamatan Pinggir, mewarnai kedatangan Calon Gubernur Riau Muhamad Nasir serta rombongan. Kehangatan dan keakraban terlihat sekali,saat momen warga…...

RiYoLC Batch II, Komitmen PHR Tingkatkan SDM Riau Berdaya Saing

Pekanbaru, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) generasi muda Riau yang unggul dan berdaya saing. Bersama Rumah…...

Calon Gubri M.Nasir, Menghadiri Temu Ramah Lintas Suku, Sambangi Acara Nasrani di Duri

MANDAU, - Portalriau.com- Usai mengunjungi pedagang Sartika Duri, Calon Gubri M.Nasir disambut para pendukungnya di Hotel Surya Duri.Acara ini digelar lewat lintas Suku, dengan kehadiri…...

Paguyuban PKMJ Bengkalis Beri Dukungan ke KBS, Kasmarni Ucapkan Terimakasih Kepada Masuri

BENGKALIS - Paguyuban Keluarga Masyarakat Jawa (PKMJ) Kabupaten Bengkalis, mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor satu, Kasmarni Bagus Santoso (KBS). Paguyuban…...

Kampanye Di Teluk Lancar, Kasmarni Tak Sungkan Makan Lesehan Bersama Warga

BENGKALIS - Hadiri kampaye tatap muka (dialogis), calon bupati Kasmarni disambut antusias seribu warga, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, 8 Oktober 2024.…...