Pemerintah harus lebih tegas dalam menangani kasus suap di kalangan pejabat
Nama :Regio Vahlevi
Nim : 2174201017
Kelas : F semester 2
Fakultas hukum Universitas Lancang Kuning
Berita : Opini.
Pemerintah harus lebih tegas dalam menangani kasus suap di kalangan pejabat
Portalriau.com- Pekanbaru- Penyuapan (atau suap saja) adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima. Dalam kamus hukum Black's Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.
Penyuapan juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan "memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum"; juga "menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum".
Ancaman hukuman terhadap penerima suap adalah hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,0020. Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 5.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2021) sore.
Adapun Haryadi bersama sejumlah orang di Yogyakarta dan Jakarta ditangkap tim satuan tugas (Satgas) penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap.
"Kami masih memeriksa, besok konpers (konferensi pers) lengkapnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron, Kamis malam.
Dalam konferensi pers, KPK bakal mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.
Komisi Antirasuah itu juga akan menjelaskan secara terperinci konstruksi perkara yang menjerat para tersangka dan menampilkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan.
Ghufron menyampaikan, tim KPK juga mengamankan dokumen dan mata uang asing dalam bentuk dollar Amerika Serikat saat melakukan kegiatan tangkap tangan di dua lokasi tersebut.
"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang," ujarnya.
Kendati demikian, Ghufron tidak memerinci lebih lanjut siapa pihak lain yang ikut ditangkap selain Haryadi.
Saat ini, ujar dia, semua pihak yang diamankan tim penyidik KPK masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu juga belum menyebutkan secara rinci jumlah uang yang diamankan tim KPK.
“Jumlah uang dollar Amerika masih kami hitung. Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," kata Ghufron.
Dari kasus di atas, dapat di simpulkan banyak nya pejabat yg rela menerima suap hanya untuk kepentingan diri nya sendiri, dan proses hukum nya tidak terlalu cepat untuk di tangani.
Saya sebagai mahasiswa hukum berharap besar kepada pejabat-pejabat yg menduduki bangku pemerintahan untuk bekerja sebaik baik nya tanpa melakukan hal hal yg menyimpang dan merugikan rakyat, dan kepada penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus hukum di kalangan pejabat.***