PEMERINTAH HARUS TEGAS DALAM MENANGANI KASUS TINDAKAN KORUPSI
NAMA : Nicholas Edo Samuel Manurung
NIM : 2174201025
KELAS : F SEMESTER 2
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING
Berita: Opini.
PEMERINTAH HARUS TEGAS DALAM MENANGANI KASUS TINDAKAN KORUPSI
Portalriau com--Pekanbaru-- Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, dan pelaku korupsi di sebut sebagai koruptor.
Sebagaimana seperti yang tertulis pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi
“ setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
Lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana. Penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (4 tahun) dan paling lama (20 tahun)
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan, pemerintah harus tegas dalam melakukan evaluasi, atau bahkan mencopot, pimpinan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK jika kinerjanya dinilai tidak sesuai dengan target dalam menangani perkara korupsi.
Sebab menurut dia, jika hal itu tidak dilakukan maka penegakan hukum untuk memerangi korupsi tidak akan maksimal dalam segi memberikan efek jera kepada pelaku dan juga mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Pemerintah selaku atasan administratif aparat penegak hukum harus berani mengevaluasi aparat penegak hukum dengan mendasarkan kinerja dalam proses penegakan hukum,” kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).
“Berani melakukan pergantian pimpinan lembaga penegak hukum jika tidak memenuhi target pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara,” sambung Agil.
Pernyataan itu disampaikan Agil menanggapi hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren penuntutan dan vonis terhadap kasus-kasus korupsi sepanjang 2021.
Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan yg telah di atur sebagaimana di tuliskan di atas, bahwasanya pemerintah harus tegas dalam menangani kasus korupsi, karna kasus korupsi sangat merugikan masyarakat negara.
Saya sebagai mahasiswa fakultas hukum berharap kepadanya pemerintah untuk menindaklanjuti kasus korupsi lebih baik kedepannya***