PEMERINTAH HARUS TEGAS DALAM MENANGANI KASUS TINDAKAN KORUPSI

PEMERINTAH HARUS TEGAS DALAM MENANGANI KASUS TINDAKAN KORUPSI

NAMA : Nicholas Edo Samuel Manurung

NIM : 2174201025

KELAS : F SEMESTER 2

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Berita: Opini.

PEMERINTAH HARUS TEGAS DALAM MENANGANI KASUS TINDAKAN KORUPSI

Portalriau com--Pekanbaru-- Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, dan pelaku korupsi di sebut sebagai koruptor.

Sebagaimana seperti yang tertulis pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi

“ setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang

Lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana. Penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (4 tahun) dan paling lama (20 tahun)

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mengatakan, pemerintah harus tegas dalam melakukan evaluasi, atau bahkan mencopot, pimpinan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK jika kinerjanya dinilai tidak sesuai dengan target dalam menangani perkara korupsi.

Sebab menurut dia, jika hal itu tidak dilakukan maka penegakan hukum untuk memerangi korupsi tidak akan maksimal dalam segi memberikan efek jera kepada pelaku dan juga mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Pemerintah selaku atasan administratif aparat penegak hukum harus berani mengevaluasi aparat penegak hukum dengan mendasarkan kinerja dalam proses penegakan hukum,” kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

“Berani melakukan pergantian pimpinan lembaga penegak hukum jika tidak memenuhi target pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara,” sambung Agil.

Pernyataan itu disampaikan Agil menanggapi hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren penuntutan dan vonis terhadap kasus-kasus korupsi sepanjang 2021.

Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan yg telah di atur sebagaimana di tuliskan di atas, bahwasanya pemerintah harus tegas dalam menangani kasus korupsi, karna kasus korupsi sangat merugikan masyarakat negara.

Saya sebagai mahasiswa fakultas hukum berharap kepadanya pemerintah untuk menindaklanjuti kasus korupsi lebih baik kedepannya***

Berita Terkait

Warga Pinggir Sambut Baik, Program Cagub M Nasir Wardan, Air Bersih surat sertifikat tanah kawasan

PINGGIR, Portalriau.com - Sambutan hangat dari Warga Kecamatan Pinggir, mewarnai kedatangan Calon Gubernur Riau Muhamad Nasir serta rombongan. Kehangatan dan keakraban terlihat sekali,saat momen warga…...

RiYoLC Batch II, Komitmen PHR Tingkatkan SDM Riau Berdaya Saing

Pekanbaru, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) generasi muda Riau yang unggul dan berdaya saing. Bersama Rumah…...

Calon Gubri M.Nasir, Menghadiri Temu Ramah Lintas Suku, Sambangi Acara Nasrani di Duri

MANDAU, - Portalriau.com- Usai mengunjungi pedagang Sartika Duri, Calon Gubri M.Nasir disambut para pendukungnya di Hotel Surya Duri.Acara ini digelar lewat lintas Suku, dengan kehadiri…...

Paguyuban PKMJ Bengkalis Beri Dukungan ke KBS, Kasmarni Ucapkan Terimakasih Kepada Masuri

BENGKALIS - Paguyuban Keluarga Masyarakat Jawa (PKMJ) Kabupaten Bengkalis, mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor satu, Kasmarni Bagus Santoso (KBS). Paguyuban…...

Kampanye Di Teluk Lancar, Kasmarni Tak Sungkan Makan Lesehan Bersama Warga

BENGKALIS - Hadiri kampaye tatap muka (dialogis), calon bupati Kasmarni disambut antusias seribu warga, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, 8 Oktober 2024.…...