PENEGAK HUKUM HARUS LEBIH MEMPERHATIKAN KASUS BULLYING
Nama : Ghalib Fadhlur Syabrajudha
Nim :2174201080
Kelas :F/01
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Berita : Opini.
PENEGAK HUKUM HARUS LEBIH MEMPERHATIKAN KASUS BULLYING
Portalriau.com- Pekanbaru -- Bullying adalah perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh seseorang atau lebih kepada orang lainnya.
Perbuatan tidak baik yang dimaksud bisa berupa hal-hal yang menyakiti secara fisik, seperti memukul, mendorong, dan lain-lain.
Bisa juga menyakiti secara verbal, misalnya mengejek penampilan, menghina kemampuan, dan masih banyak lagi.
Tidakan menjauhi dan mengucilkan seseorang juga termasuk tindakan bullying.
Bullying tidak hanya terjadi pada orang-orang yang saling kenal atau sering bertemu secara langsung.
Di zaman yang sudah maju ini, bullying bisa dilakukan lewat telepon, mengirim pesan melalui SMS atau email, dan meninggalkan komentar buruk di media sosial.
Istilah bullying melalui gadget (gawai) biasa dikenal dengan istilah cyberbullying.
Alasan Seseorang Melakukan Bullying :
Para pelaku bully biasa mendapatkan kepuasan dari menindas orang. Ia merasa lebih kuat dan lebih berkuasa, karena ada orang yang takut pada dirinya.
Bisa juga karena ia akan mendapat popularitas disekolah karena ditakuti oleh siswa lainnya.
Padahal sebenarnya para pembully ini akan tidak disukai oleh orang-orang yang tidak setuju dengan tindakannya.
Dan alasan lain mereka menindas adalah karena mereka iri pada kelebihan target bullying mereka atau merasa terancam karena kehadiran seseorang.
Namun, ada juga orang yang melakukan bully karena mereka masalah yang menyebabkan mereka menindas untuk menyalurkan amarah mereka kepada orang lain.
Biasanya pada pembully tidak menyadari akibat perbuatannya, sehingga tidak merasa bersalah.
Banyak ahli percaya bahwa pelaku bullying bisa jadi melakukan hal itu karena mereka juga pernah mengalami hal yang sama di lingkungan lain.
Jika kita menjadi salah satu korban bullying, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:
- Temui seseorang yang kamu percaya dan beri tahu pada mereka apa yang terjadi padamu.
- Jika bullying terjadi di sekolah, maka beri tahu seorang guru atau penasihat sekolah dan tanyakan apa yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti hal itu.
Bisa jadi sekolahmu memiliki kebijakan tentang bullying dan ada langkah-langkah untuk menanganinya.
- Jangan takut untukmu melaporkan tindakan bullying pada pihak yang memiliki wewenang. Jika kamu berani, tandanya kamu menyelamatkan dirimu sendiri dan korban bullying lainnya.
- Kalau bisa saat mulai ada tanda-tanda bullying kepadamu tunjukkan sifat berani dan percaya diri agar pembully berpikir ulang untuk melakukan tidakan itu padamu berulang kali.
Bullying secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014. Apabila bullying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkan korban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP.
Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel mengungkapkan penyebab gagalnya upaya diversi kasus bullying disertai kekerasan anak di Serpong, Tangsel.
Upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Tangerang Selatan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto menceritakan proses diversi itu berlangsung Senin (23/5/2022) di Mapolres Tangsel.
Adapun pihak-pihak yang diminta untuk bersuara yaitu pihak Mapolres Tangsel, pihak P2TP2A, balai pemasyarakatan (bapas), tokoh masyarakat (RT kediaman terduga pelaku dan korban), serta orangtua korban dan orangtua terduga pelaku.
"Semua aparat penegak hukum (APH) harus mengutamakan diversi dulu, makanya polisi upayakan diversi dulu. Apalagi para terduga pelaku rata-rata di bawah umur dan tidak ada catatan kriminal sebelumnya," ujar Tri,Kamis (26/5/2022).
Tri menjelaskan, saat proses diversi berlangsung, korban dan para terduga pelaku tidak dilibatkan melainkan diwakilkan oleh orangtua atau wali masing-masing.
Orangtua korban, lanjut Tri, sudah maaf-maafan dengan orangtua para terduga pelaku.
Akan tetapi, orangtua korban inisial N menginginkan agar proses hukum kasus ini tetap berjalan.
Diversi gagal. Orangtua korban memaafkan tapi tetap ingin ini berlanjut proses hukumnya. Makanya lanjut ke proses pidana (penyidikan)," ungkap Tri.
Kendati demikian, Tri menjelaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
"Jadi anak tidak bisa ditahan, tapi sewaktu-waktu polisi akan melakukan pemanggilan, orang tua terduga pelaku wajib membawa anak mereka dalam pemanggilan," pungkasnya.
Dari kasus di atas, kasus bullying tersebut gagal, padahal sebenar nya kasus bullying merupakan kasus yg cukup harus di perhatikan, karna kasus tersebut dapat menyerang mental anak anak generasi bangsa
Saya sebagai mahasiswa fakultas hukum, berharap untuk para penegak hukum untuk lebih menekan kan dan memperhatikan kasus bullying ini, agar tidak menyebabkan cacat mental bagi generasi bangsa***