Pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu rambu lalu lintas
Nama : Virgio
Nim : 2174201026
Kelas : F semester 2
Fakultas hukum Universitas Lancang Kuning
Berita : Opini.
Pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu rambu lalu lintas
Portalriau.com- Pekanbaru - Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat yang memegang peranan vital dalam memperlancar pembangunan yang kita laksanakan. Karena dengan adanya lalu lintas tersebut, memudahkan akses bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya untuk pemenuhanperekonomiannya. Tanpa adanya lalu lintas, dapat dibayangkan bagaimana sulitnya kita untuk menuju tempat pekerjaan atau melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan penggunaan jalan raya. Tidak ada satu pun pekerjaan yang tidak luput dari penggunaan lalu lintas. Begitu besarnya manfaat lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.
Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan ke luar negeri. Disamping itu transportasi juga Berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi, namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
1. Dibalik manfaat lalu lintas tersebut, terdapat juga berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan jalan raya. Banyaknya pengguna jalan raya setiap hari, tidak mungkin luput dari permasalahan lalu lintas. Salah satu permasalahan dalam lalu lintas yaitu apa yang disebut kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan bisa terjadi karena kelalaian pengemudi sendiri.
Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat. Persoalan yang dihadapi dewasa ini adalah masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Sementara itu angka kematian global saat ini tercatat mencapai angka 1,24 juta jiwa setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Data tersebut menunjukkan bahwa 120 jiwa tewas setiap hari tentu ini sangat memprihatinkan.2 Ada tiga faktor utama yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa di jalan raya, pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan.
Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan di samping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca juga yang bisa berkontribusi terhadap kecelakaan. Pelanggaran lalu lintas dapat juga terjadi oleh perilaku dari pengguna jalan raya itu sendiri.
Misalnya ada pengendara kendaraan yang menerobos lampu merah dan akhirnya menabrak orang yang sedang menyebrang. Selain itu ketidaktahuan dari pengendara terhadap peraturan yang berlaku juga merupakan faktor pendorong terjadinya pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian. Salah satu pelanggaran lalu lintas adalah, ugal ugalan di jalan raya.
Ugal-ugalan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan banyak pengendara sepeda motor yang suka bertingkah laku kasar di jalan umum.
Adapun pelanggaran karena mengemudi tidak wajar, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat (5) dengan ketentuan pidana dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.
Video keributan antar dua pengemudi mobil di pintu masuk tol viral di dunia maya.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas tol Kebon Jeruk yang melibatkan pengendara Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Yaris.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadsahroni, kejadian bermula saat pengemudi Pajero Sport memacu kendaraannya secara ugal-ugalan.
Pengemudi Pajero yang turun menggunakan kacamata hitam, kemudian terlihat menampar pengendara Yaris.
Dari kejadian tersebut, ada beberapa pembelajaran yang bisa diambil, khususnya soal cara berkendara yang dapat menyinggung orang lain dan membuat emosi di jalan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pemakai jalan baiknya menghindari cara berkendara yang dapat menyebabkan gesekan dengan pengemudi lain.
Contohnya mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan atau berbalapan di jalan, menyalip dari kiri atau zig-zag itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan berefek menyinggung orang lain," kata Budiyanto, Minggu (23/5/2022).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini mengatakan, cara berkendara dapat berkonsekuensi dengan hukum.
Contohnya, mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan yag membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan Pasal 311 UU No 22 tahun 2009.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," kata Budiyanto.
Kemudian melakukan aksi kebut-kebutan atau balapan di jalan, dapat dikenakan Pasal 297 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3000.000.
"Pengendara yang melakukan zig-zag dapat dikenakan Pasal 287 ayat 3, UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dari kasus di atas, kita dapat simpulkan bahwasanya kesadaran untuk mematuhi rambu rambu lalu lintas sangat lah penting, untuk menghindari adanya kecelekaan, dan pergesekan atau perselisihan dengan pengendara lain.
Saya sebagai mahasiswa fakultas hukum, berharap besar kepada masyarakat untuk kesadaran nya dalam berkendara di jalan raya, dan kepada penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus kasus pelanggaran lalu lintas***