TIM DOSEN FH UNILAK BERIKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT KELURAHAN KOTA PEKANBARU
Portalriau.com-Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tim dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) yang terdiri atas Dr. Hasnati, SH. MH., Dr. Sandra Dewi, SH. MH., dan Andrew Shandy Utama, SH. MH. melaksanakan penyuluhan hukum pada hari Rabu (22/6/2022) siang kepada masyarakat Kelurahan Lembah Sari, Kota Pekanbaru.
Kegiatan penyuluhan hukum dengan judul ‘Bentuk-bentuk Badan Usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah’ yang dilaksanakan di RW 07 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru ini juga dihadiri langsung oleh Ketua RW 07 Kelurahan Lembah Sari, Andi Rasikin.
Dalam sambutannya, Andi Rasikin mengucapkan terima kasih kepada tim dosen dari Fakultas Hukum UNILAK yang telah bersedia datang dan berbagi ilmu dengan masyarakat Kelurahan Lembah Sari. “Kami ucapkan selamat datang kepada tim dosen dari Fakultas Hukum UNILAK di Kelurahan Lembah Sari. Terima kasih telah bersedia berbagi ilmunya dengan kami”, katanya. Andi Rasikin menambahkan bahwa masyarakat Kelurahan Lembah Sari, khususnya RW 07, sebagian besar bekerja sebagai petani dan pedagang UMKM sehingga tema yang diangkat dalam penyuluhan ini sangat tepat diberikan. “Tema yang diangkat dalam penyuluhan ini sangat tepay diberikan karena sebagian besar masyarakat kita ini bekerja sebagai petani dan pedagang UMKM”, tambahnya.
Para peserta tampak serius menyimak materi yang dipaparkan. Dalam pemaparannya, Andrew Shandy Utama, SH. MH. menyampaikan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. “UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional”, katanya.
Andrew Shandy Utama, SH. MH. menambahkan bahwa Bentuk-bentuk Badan Usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu Usaha Perseorangan, Maatschap atau Persekutuan Perdata, dan Koperasi. “Usaha Perseorangan adalah badan usaha tidak berbadan hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang saja dan dijalankan langsung oleh pemilik usaha tersebut. Maatschap atau Persekutuan Perdata adalah badan usaha tidak berbadan hukum yang didirikan dengan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk menjalankan kegiatan profesinya menggunakan nama bersama. Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang beranggotakan orang perseorangan atau koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”, tambahnya.
Andrew Shandy Utama, SH. MH. berharap pemerintah memperhatikan pelaku usaha UMKM yang tetap bertahan selama pandemi COVID-19. Pantauan di lapangan, penyuluhan hukum ini dihadiri oleh 30 orang masyarakat Kelurahan Lembah Sari sebagai peserta.( rls, Arifin).