Tim pengabdi Unilak, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pekanbaru - Portalriau.com,- Salah satu Tim pengabdi dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Unilak taja penyuluhan hukum tentang Literasi larangan membakar hutan dan lahan serta sanksinya. Pelaksanakan pada hari Kamis 11 Mei 2023, tim pengabdi terdiri dari Andrizal dan Alexander Yandra.
Pelaksanaan kegiatan ini bermitra dengan Ketua Forum RT/RW kelurahan Industri Tenayan dengan sasaran masyarakat sekitar.
Tujuan kegiatan memberikan pemahaman bahwa membakar hutan dan lahan dapat berdampak serius secara ekologis, sosial, ekonomi, dan berimplikasi.
Sanksi hukum bagi pelakunya sebagaimana diatur pasal 187 KUHP, pasal 5 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 69 ayat 1 UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 41 tahun 1998 tentang Kehutanan, UU ciptakerja pasal 22 angka 24 dan pasal 36 angka 17.
Untuk itu perlu pengetahuan dan pemahaman agar komponen masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diwilayah atau daerah masing-masing.
Kedepan perlu sinergi yang lebih intens dari berbagai pihak baik pemerintah, pihak dunia usaha dan industri, serta elemen msyrakat lainnya agar persoalan karhutla dapat dicegah sedini mungkin, demikian pungkas Andrizal salah satu tim pengabdi.(Arifin).