TURUN LANGSUNG , DOSEN FAKULTAS HUKUM UNILAK BERIKAN PENYULUHAN HUKUM DI KABUPATEN SIAK
Portalriau.com-Siak- Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) melaksanakan kegiatan Karya Bakti kepada Masyarakat (KBM) dari tanggal 21 hingga 24 Juli 2022 sebagai implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menerjunkan lebih kurang 250 orang mahasiswa yang disebar di semua kelurahan dan kampung yang ada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kampung Pinang Sebatang Timur merupakan salah satu lokasi pelaksanaan KBM 23 orang mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK dengan didampingi langsung oleh Dosen yang bernama Andrew Shandy Utama SH MH. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Pinang Sebatang Timur adalah penyuluhan hukum.
Bertempat di aula Kantor Penghulu kampung, Sabtu (23/7/2022) siang, Dosen Fakultas Hukum UNILAK diundang untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai "Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika".
Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur Bapak Heri Suparjan SE menyambut baik kedatangan Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK. "Kepada Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK, kami ucapkan selamat datang di Kampung Pinang Sebatang Timur", kata Bapak Heri Suparjan SE.
Dalam pemaparannya, Andrew Shandy Utama SH MH menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. "Penyalahgunaan narkotika adalah tindak pidana. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana", paparnya.
Pantauan di lapangan, kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh para perangkat pemerintahan di Kampung Pinang Sebatang Timur.
Selain melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK juga mengadakan bakti sosial seperti gotong royong serta pertandingan badminton dan sepakbola.(rls, Arifin).