Sahat Kennedy Silaen Ketua Umum,Memberikan Surat (SK) Pengesahan Kepengurusan DPP-GWI
JAKARTA,Portalriau.com -Gabungan Wartawan Indonesia GWI Pimpinan menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia GWI
periode 2020-2023 Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia DPP-GWI.
Sekretaris Umum Arfendy mengatakan Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Ketua Umum Sahat Kennedy Silaen untuk pengurusan DPP-GWI. Sabtu 27 Maret 2021 dengan Nomor B/04/SK/lll/2021. Tentang tersusun pengurus DPP Gabungan Wartawan Indonesia.
Menimbang 1. Akta Notaris Pendirian Kumpulan GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA Notaris Pranata Nusantara, SH Nomor 33 tanggal, 14 Desember 2011 2. Keputusan Menteri Hukum Dan Ham cq Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-00523,60. 10.2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum GWI Tanggal 24 September 2014.
Memperhatikan 1. Akta Notaris pasal 14 (2) Pengurus diangkat oleh Rapat Umum Anggota untuk jangka waktu tiga (3) tiga tahun dan setelah nya dapat dipilih kembali (4) dalam hal jabatan kosong, maka dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari sejak terjadi kekosongan, Anggota harus menyelenggarakan rapat umum anggota, untuk mengisi kekosongan itu.
2. Surat keputusan Badan Pendiri tanggal 30 September 2020
3. Rapat Umum Anggota, Rapat Kerja Luar Biasa (RAKERLUB) pengurus DPP-GWI pada tanggal 19 Maret 2021 tentang pengisian kekosongan ke pengurusan.
Mutuskan menetapkan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia DPP-GWI. Pertama mengangkat nama nama tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini Kedua Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan Ketiga Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2021.
1. Terpilih Dewan Penasehat : Jhon Hendra Simangunsong,SH., Alfaret Sibarani,SH
2. Dewan Pembina : Amir Hajir, SH, Ebenezer Napitupulu, SH, DRS. Aris Sucipto, MM.
3. Ketua Umum : Sahat Kennedy Silaen
Wakil Ketua Umumm : Marhusari Banjarnahor
4. Sekretaris Umum : Arfendy
Wakil Sekretaris Umum : Jordan Tambunan : S.Pd
5. Bandahara Umum : Tangi P Sihite, SH : Wakil Bandahara Umum : Christina S Harianja,S.Pd
6. Ketua Pengawas : Parluhutan Frenky Purba,MK
Anggota : Tulus Arianto Silaen, SH
Anggota : Wan Januari
7. Ketua Bidang OKK : Helfison Hasugian
8. Ketua Bidang Advokasi, Parulian Nadeak, SH,MH Robinson Manurung, SH Fernando Purba,SH
9. Ketua Bidang Infokom, Antonius Baradi
10. Ketua Bidang Usaha & Koperasi, Ambarita MT.S Anggota Timbul Purba
Anggota H. Heri Susanto
Anggota Yongky NA
Anggota Sumodiharjo
Anggota
11. Ketua Bidang Litbang : Lunther Siregar, Ronny Hutangalung,
12. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, Gatot Suntoro, Supratikno.
13. Ketua Bidang Sosial dan Budaya : Herna Rondonuwu, Frida E. Rompas, Towiyah, Aldiansyah.
Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP-GWI.
"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Gabungan Wartawan Indonesia GWI, Hasil Rapat Kerja Luar Biasa (RAKERLUB) merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan Gabungan Wartawan Indonesia GWI" kata Arfendy dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/3/2021).
Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Sahat Kennedy Silaen sebagai Ketua Umum dan Arfendy sebagai Sekretaris Umum," ujar dia.
"Tidak perubahan logo Rajawali terbang cekraman kertas putih penulis (Terlampir tentang AD/ART (logo/lambang dan warna dasar merah emasan)," ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Rapat Dewan Pembina Amir Hajir, SH mengatakan usai memberikan Surat Keputusan DPP-GWI tersebut menjelaskan kepada seluruh anggota hadir rapat tersebut, Dan Anggota dimanapun berada pantun dengan aturan AD/ART, tidak ada nama GWI diluar sana...! dan mengaku ngaku Ketua Umum diluar sana...! Kami tegaskan yang benar Ketua pendiri dan Ketua Umum adalah Sahat Kennedy Silaen kata Amir.
Kami bisa bukti Kronologis
tentang pengurus awal tentang GWI dari tahun 2006 saya sudah masuk dalam pengurusan. Anggota tetap bersatu DPD dan DPC. Perhatian...! logo ditetapkan dengan aslinya bersama DPP-GWI. KTA dilarang cetak daerah. Yang mengeluarkan KTA dan Atribut Dari DPP-GWI Sahat K Silaen menegaskan. Sehingga berita ini diterbitkan langsung berbagai Media Cetak dan Online.(TIM/RED)