Angkut Kayu Tanpa Dokumen Sah,Dua Warga Rupat Ditangkap
Bengkalis- portalriau.com- Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis Senin (10/2/20) sekira pukul 12.30 WIB di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, telah mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yaitu mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging).
Kedua tersangka diamankan saat sedang membawa kayu dalam aliran sungai yang akan di bawa ke darat.Kedua pria tersangka masing masing SA ( 26 ) warga Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan RI ( 43) alamat Jalan Kampung Jawa Desa Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten . Kota Pinang selaku perakit dan pelangsir.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan SH MH mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Ttg Kepolisian Negara RI,Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,Perkap No.6 Tahun 2019, Tentang Penyidikan Tindak Pidana,Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik / 37 / II / Res 5.6 / 2020 / Reskrim 10 Febuari 2020,Laporan Polisi Model.A Nomor : 32 / II / 2020 / RIAU / RES-BKS, Tgl 10 Febuari 2020 serta Gelar Perkara 10 Febuari 2020.Dari kedua tersangka disita barang bukti berhasil disita diantaranya 1 bilah parang,2 ton terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis meranti.
Dijelaskan Kasat Reskrim berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di lokasi tersebut diatas Selanjutnya Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke TKP mengikuti arus Sungai Penebak di Kecamatan Rupat.
"Kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.Saat dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama SA dan RI dari hasil interogasi 2 orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bengkalis guna proses selanjutnya,", ungkap Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Andre Setiawan SH MH ( Jon)