Angkut Kayu Tanpa Dokumen Sah,Dua Warga Rupat Ditangkap

Angkut Kayu Tanpa Dokumen Sah,Dua Warga Rupat Ditangkap

Bengkalis- portalriau.com-  Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis  Senin (10/2/20)  sekira pukul 12.30 WIB di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, telah mengamankan 2  orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yaitu mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging).

Kedua tersangka diamankan saat sedang membawa kayu dalam aliran sungai yang akan di bawa ke darat.Kedua pria tersangka masing masing SA ( 26 ) warga  Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan RI ( 43)  alamat Jalan Kampung Jawa Desa Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten . Kota Pinang selaku  perakit dan pelangsir.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan SH MH mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2020, Ttg Kepolisian Negara RI,Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Tentang  Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,Perkap No.6 Tahun 2019, Tentang Penyidikan Tindak Pidana,Surat Perintah Penyidikan Sp.Sidik / 37 / II / Res 5.6 / 2020 / Reskrim 10 Febuari 2020,Laporan Polisi Model.A Nomor : 32 / II / 2020 / RIAU / RES-BKS, Tgl 10 Febuari 2020 serta  Gelar Perkara 10 Febuari 2020.Dari kedua tersangka disita barang bukti berhasil disita diantaranya 1  bilah parang,2  ton terdiri dari kayu olahan beroti dan papan jenis meranti.

 

Dijelaskan Kasat Reskrim berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di lokasi tersebut diatas Selanjutnya  Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dengan cara langsung terjun menuju ke TKP mengikuti arus Sungai Penebak di Kecamatan Rupat.

"Kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.Saat dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama SA dan RI  dari hasil interogasi 2 orang pelaku tersebut mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.Kedua tersangka dan barang bukti  sudah dibawa ke Polres Bengkalis guna proses selanjutnya,", ungkap Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Andre Setiawan SH MH ( Jon)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...