Depi Rusdianto  Siap Mengadu ke Dewan Pers, Namanya dicatut di Media Online

Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers, Namanya dicatut di Media Online

BENGKALIS, – Portalriau.com-- Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pemberitaan tersebut, nama Depi dikaitkan dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bersama Kapolsek Pinggir. Informasi itu juga beredar melalui media sosial TikTok.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Depi menilai informasi yang dipublikasikan telah merugikan nama baik dan reputasinya.

"Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas penimbunan BBM bersubsidi bersama Kapolsek Pinggir," demikian pernyataan yang disiapkan Depi.

Menurutnya, setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang harus didukung fakta, data, dan proses konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Menurut saya, pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi saya. Setiap tuduhan yang dipublikasikan seharusnya didukung fakta dan bukti yang jelas serta melalui proses konfirmasi yang berimbang," lanjutnya.

Depi menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, terutama ketika menyampaikan informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana dan nama baik seseorang.

"Saya menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik," katanya dalam pernyataan tersebut.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya, Depi menyatakan berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers.

"Atas pemberitaan yang saya nilai telah merugikan nama baik saya, saya akan mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers agar persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan pemberitaan dapat diperiksa secara profesional, termasuk mengenai akurasi, keberimbangan, dan pemenuhan hak jawab pihak yang diberitakan.

Sementara itu, Cakapriau.com melakukan peninjauan langsung pada Sabtu (24/10/2026) terhadap lokasi gudang di Desa Muara Basung yang dikaitkan dengan pemberitaan tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, gudang terlihat dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan aktivitas penimbunan BBM yang sedang berlangsung saat peninjauan dilakukan.

Meski demikian, kondisi gudang saat kunjungan belum dapat memastikan ada atau tidaknya aktivitas penyimpanan maupun penimbunan BBM pada waktu sebelumnya.

Karena itu, penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan guna memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melalui sejumlah media online, materi pemberitaan yang mengaitkan nama Depi Rusdianto dengan Kapolsek Pinggir juga beredar melalui media sosial TikTok.

Unggahan tersebut menampilkan judul pemberitaan dan foto gabungan seorang perwira kepolisian dengan sosok lain serta latar aktivitas BBM.

Penyebaran informasi melalui berbagai platform menjadi perhatian karena dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi kewenangan Dewan Pers melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Persoalan dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan isu kepentingan publik yang patut mendapat perhatian dan penelusuran.

Namun, setiap pemberitaan harus tetap memperhatikan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Keterangan dari pihak media yang menerbitkan pemberitaan serta pihak kepolisian masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.

Hingga terdapat bukti dan keterangan yang memadai, dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Depi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati kemerdekaan pers serta hak setiap orang untuk memperoleh pemberitaan yang adil dan berimbang.

Berita Terkait

Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers, Namanya dicatut di Media Online

BENGKALIS, – Portalriau.com-- Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online…...

Peringati Hari Pangan Nasional, Pemkab Labuhanbatu Gelar Gerakan Pasar Murah di Rantau Selatan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Turut berpartisipasi di Hari Pangan Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, melaksanakan Gerakan Pasar Murah…...

Hari Santri 2026, Wabup Tegaskan Santri Harus Menguasai Teknologi Dan Berperan Menuju Indonesia Emas

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, mengatakan hari santri 2026, mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas". Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati…...

Merajut Keberagaman di Bumi Ikabina En Pabolo, Malam Seni Budaya Labuhanbatu Pukau Ribuan Warga

Labuhanbatu,Portalriau.com- Kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu ke-81 tahun 2026 berlangsung semarak dan penuh khidmat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Malam Pagelaran Seni dan Budaya yang dipusatkan…...

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Masyarakat Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhanbilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan…...