DPRD Bengkalis Sahkan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa
Portalriau.com – BENGKALIS – Guna lebih menanamkan lebih pengetahuan tentang kearifan lokal yang meliputi tenang adat istiadat melayu bagi setiap calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kaitannya sebagai anggota BPD dan Standar pendidikan formal bagi calon anggota BPD, Rabu (4/4/18), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.
Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, H. Bustami HY SH, MM, Wakil Ketua DPRD BEngkalis, KAderismanto, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Sekretaris DPRD, Radius Akima, S.Sos, MT, Anggota Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Staff Ahli dan Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tampak berjalan dengan tertib.
Sebagai juru bicara Panitia khusus (Pansus) BPD, Susianto SR menjelaskan perjalanan panjang Pansus yang diketuai Daud Gulton, M. Th untuk membentuk Ranperda tersebut. Dimulai sejak 15 dan 16 Januari 2018, telah dilaksanakan rapat paripurna tentang pandangan umum Fraksi fraksi terhadap penyampaian Ranpera dimaksud dan pada sore harinya dilanjutkan dengan rapat paripurna jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi fraksi tersebut sekaligus pembentukan Badan Permusyawaratan Desa tersebut dan mulai sejak hari itulah Pansus mulai bekerja dan selama dua bulan, Pansus BPD mulai bekerja tanpa kenal lelah membahas Ranperda tersebut agar dapat cepat diselesaikan secara akurat.
Adapun kegiatan Pansus selama ini melaksanakan konsultasi konsultasi dan studi banding berjumlah 14 orang diantaranya Daud Gultom, M. Th, selaku ketua, Susianto SR selaku Wakil Ketua, H. Zamzami SH, Rianto, Syaiful Ardi, Hendri S.Ag,M.Si, Hj Aisyah, H. Asmara, H Jasmi, Sofyan S.Pd.I, Adihan SH, Zamzami Harun, ST, Pipit Lestari S.Pd, Leonardus Marbun, Sfrana Fizar, ST dan Nur Azmi Hasyim, ST selaku anggota. Melakukan rapat internal pansus dalam rangka penyusunan Schedule serta mekanisme pembahasan. Pada tanggal 18 hingga 20 Januari 2018, Pansus melakukan konsultasi bersama Organisasi Peranghkat Daerah (OPD) terkait ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Propinsi Riau di Pekanbaru. Pada tanggal 24 hingga 27 Januari 2018, Pansus melaksanakan konsultasi bersama OPD terkait ke Dirjen Bina Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Pada Tanggal 29 Januari 2018, Pansus mengadakan rapat bersama Ketua ketua Badan Permusyawaratan Desa Se Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau di Kantor Camat Pinggir dan Pada tanggal 21 hingga 24 Februari 2018, Pansus melakukan kunjungan kerja atau studi banding bersama OPD terkait ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
Selain sejumlah konsultasi dan studi banding tersebut, Pansus juga berhasil menyelesaikan sejumlah rumusan diantaranya Pada pasal 31 huruf H, tentang persyaratan menjadi calon BPD yang harus bertempat tinggal diwilayah pemilihan dengan dasar Kartu Identitas Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan akan diatur nantinya dalam Peraturan Bupati (Perbup). Untuk jumlah anggota BPD, tetap minimal 5 dan maksimal 9 dan disertai keterwakilan dari kaum perempuan ditetapkan didalam peraturan Bupati nantinya serta semua pasal sudah sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri RI Nomor 110 Tahun 2016.

Dan selain itu, Susianto juga memaparkan sejumlah saran guna perubahan arah kedepan yang lebih baik dari Pansus Badan Permusyawaratan Desa yang diantaranya Dimohon kepada Bupati Bengkalis melalui OPD terkait untuk dapat segera mungkin setelah Ranperda di sahkan untuk mensosialisasikan ke Desa desa, Menekankan kepada Bupati Bengkalis melalui OPD terkait untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaan perda dalam bentuk Peraturan Bupati dan dalam penetapan Perda, diharapkan agar OPD terkait terus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak desa, agar Perda ini terlaksana dengan baik.
“Kepada Pimpinan, Anggota DPRD Bengkalis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkalis serta Bagian Hukum Setda Bengkalis, kami mengucapkan Terimakasih atas dukungan dan telah memberikan masukan terhadap Pansus Badan Permusyawaratan Desa, semoga kedepannya Ranperda ini dapat berjalan dengan baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sri junjungan Bengkalis ,”ujar Susianto.(Advertorial/Humas/DPR)