Inspektorat Pemkab Bengkalis Lakukan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi
Mandau = Portal Riau.com - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, lakukan sosialisasi program pengendalian gratifikasi kepada pemerintah kecamatan Mandau, Pinggir, Talang Muandau dan Bathin Solapan, di gedung Bathin Betuah kantor Camat Mandau Duri, Senin (11/12).Acara dihadiri oleh Inspektor Pembantu I.Erry Ibrahim, S.Sos.M.Si, Kepala Seksi Pelayanan Umum kantor Camat Mandau, Hj.Fitri Ernita Eka Putri, S.Sos, Sekcam Pinggir Halazmi Julizar, para peserta utusan dari 4 Kecamatan tersebut, termasuk UPT (unit pelayanan terpadu).
Hj.Fitri Ernita Eka Putri, S.Sos dalam kata sambutanya mengatakan, bahwa kehadiranya pada acara ini adalah mewakili Camat, karena Camat tidak bisa hadir berhubung sedang ada tugas ke Jawa Timur."Pada kesempatan ini saya tidak panjang lebar, berdasarkan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, kami mengajak semua peserta untuk mengikuti kegiatan ini, agar bisa mempelajari tentang apa saja yang dimaksud dengan gratifikasi," sebutnya.Lalu Erry Ibrahim, S.Sos.M.Si memaparkan tentang dasar dilakukanya kegiatan ini yaitu, Perbup Bkls No.20 tahun 2016, UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perlu diketahui bahwa inspektorat tugasnya membina dan mengawasi tugas- tugas aparatur sipil negara (ASN) dilingkungannya.Sifat pembinaan misalnya, ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, seperti desa-desa juga bagaimana sistem administrasinya perlu pembinaan," ujarnya.Lebih lanjut Erry Ibrahim menjelaskan, bahwa menurut pasal 12 B ayat (1) yaitu, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, baik itu diterima didalam negeri maupun diluar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Pasal 1 ayat 12).
Pengendalian gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi (Pasal 1 ayat 13)."Yang harus dilakukan jika menerima gratifikasi yaitu, menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi.Jika keadaan memaksa ASN menerima gratifikasi tersebut, misalnya, pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat ASN, atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK", jelasnya.(Julieser).