KPK Ungkap Kerugian Negara Rp80 Milyar di Kasus yang Melibatkan Muhammad Nasir

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp80 Milyar di Kasus yang Melibatkan Muhammad Nasir

Portalriau.com - BENGKALIS - Kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015, merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
 
Pada kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam kasus korupsi ini negara dirugikan mencapai puluhan miliar rupiah.
 
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 80 miliar," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
 
Dari kasus ini, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat, pada 7-9 Agustus lalu.
 
Dari lokasi penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik yakni hp dan harddisk, serta dua sepeda motor dari PT Mawatindo. Untuk kebutuhan penyidikan kasus ini, KPK melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka sejak 6 Juli 2017 selama enam bulan ke depan.
 
"Untuk kebutuhan penyidikan bila sewaktu-waktu kedua tersangka akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri, KPK sudah mencegah berpergian ke luar negeri terhadap kedua tersangka," ujar Febri.
 
KPK telah menetapkan Nasir dan Hobby sebagai tersangka. Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
 
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan, setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
 
Febri mengatakan, keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut. (Sumber : Riaugreen.com)

Berita Terkait

Inovasi SERUMPUN, SD Negeri 15 Rantau Selatan Raih Support Lintas Sektor, Dinas PPPA Turut Serahkan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana Puncak Program SERUMPUN di SD Negeri 15 Rantau Selatan pada Jumat (2/10/2026) berlangsung penuh kehangatan dan semangat kebersamaan. Kegiatan bertajuk “Sedekah Segenggam…...

Bupati Maya Hasmita Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar di halaman…...

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...