Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu

Mandau –Portalriau.com--- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria berinisial J.H als A (27), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan di tepi Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, tepatnya di depan terminal Gang Senggol, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka J.H als A saat berada di lokasi yang dicurigai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Realme C7 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika, serta 1 lembar tisu pembungkus sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M.N als M (dalam penyelidikan) yang berdomisili di wilayah Jalan Lakuak, Kecamatan Mandau. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun saat dilakukan pengecekan, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga sebagai pengguna selain berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.

Berita Terkait

Pengedar Sabu Dibekuk Km 06 Kulim, Polisi Amankan Barang Bukti 0,16 Gram

Bathin Solapan–Portalriau.com--+ Dalam rangka Operasi Antik LK 2026, jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.F.S.S als…...

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Sabu

Mandau –Portalriau.com--- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria berinisial J.H als…...

Pekerja PHR Sumbang Ratusan  Kantong Darah Bagi PMI

Pekanbaru --Portalriau.com--Setiap kantong darah menyimpan cerita tentang nyawa yang menunggu untuk diselamatkan, pasien yang berjuang di ruang perawatan, ibu yang membutuhkan transfusi saat persalinan, hingga…...

KAPOLRES ROHIL DAN PERSONEL POLRES ROHIL BERSAMA BRIMOB GELAR SHOLAT JUM’AT DAN KHUTBAH DI 3 MASJID

Rokan Hilir – Portalriau.com---Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap kondusif pasca aksi unjuk rasa, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,…...

KAPOLDA RIAU, SEKDA PROV DAN DANREM 031/WIRA BIMA PIMPIN KEGIATAN COOLING SYSTEM DI PANIPAHAN

ROKAN HILIR –Portalriau.com--- Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan bersama Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, Sekda Provinsi Riau Dr. Syahrial Abdi,…...