Polres Bengkalis Ungkap TP Karlahut- Pelaku Pembakaran Lahan Ditetapkan Tersangka
Bengkalis-portalriau.com- Pihak Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana ( TP) Kebakaran Lahan dan Hutan ( Karlahut) di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Pelaku pembakaran lahan seluas 10 hektar yang terjadi pada (6/1/20) sekira jam pukul 14.00 WIB pada titik Koordinat N 101.14125 E 101.95517
yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Jm (59) warga Dusun Sungai Bakung Desa Sungai Nibung Kecamatan.Siak Kecil Kabupaten.Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan SH MH dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Jm dilakukan berawal pada (6/1/20) lalu sekira jam 14.00 WIB diketahui api muncul dilahan sawit Jm. Hal api muncul diketahui oleh Ponimin dan Saudah (Saksi) . Saat kejadian kebakaran lahan, Jm tidak berada ditempat. Namun oleh Parmin selaku Ketua RT memberitahukan dan meminta Jm untuk datang. Setelah Jm datang diketahui api sudah membesar serta membakar ke lahan/kebun milik orang lain.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan Jm sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan yang terjadi Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabuoaten .Bengkalis,"Terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Kemudian setelah dijadikan tersangka terhadap Jm ,Team Opsnal Polres Bengkalis melakukan pencarian dengan cara mengumpulkan informasi tentang keberadaan Jm di wilayah Sumatra Utara.
" Pada 3 Maret 2020 Team Opsnal Bengkalis berangkat ke Sumut dan berhasil mengamankan pelaku (5/3/20) di Desa Janji Maria Parsoburan Kabupaten Toba Samosir Sumut Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis ( Jon)