PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau Fasilitasi Penyaluran Sertifikat TORA
Bengkalis - Dukung pelaksanaan program Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan salah satu agenda pembangunan Nasional yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Perusahaan PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau, pada Kamis pagi, 27 Agustus 2020, memfasilitasi penyaluran sertifikat TORA kepada masyarakat petani yang bertempat tinggal di seputaran lingkungan operasional perusahaan di wilayah Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.
Penyaluran sertifikat TORA itu dilakukan oleh M.Syahrir A Ptnh, SH, MM, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Riau, yang diwakili oleh Ir. Dedy Fahlepi yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, hadir juga langsung Pimpinan Plantation Manager PT. Adei Kebun Mandau, Mr. Yeoh Gim Khoon, dengan didampingi oleh Group Manager (GM) PT. Adei Kebun Mandau, Ir. H Yaskam Yahya. Serta hadir juga beberapa Senior Manager dan Manager Kebun Mandau Utara dan Selatan, PT. Adei Plantation & Industry.
Pada kesempatan itu, Ir K Manullang, selaku Senior Manager Humas PT Adei Plantation Kebun Mandau, menyampaikan bahwa penyaluran itu dilaksanakan sebagaimana yang tertuang di Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Ruang Penetapan Hak Guna Usaha, pasal 40 huruf k, yang berbunyi memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan ijin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang bagi pemegang hak berbadan hukum.
"Kembali kami jelaskan bahwa perusahaan PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau selalu siap mendukung seluruh program pembangunan dan mematuhi berbagai aturan Negara Republik Indonesia. Dan kali ini, penyerahan Sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) itu kita salurkan kepada masyarakat petani yang ada di Kelurahan Balai Raja, Desa Muara Basung, Desa Semunai, Desa Tengganau, dan Desa Kualo Penaso", terang Ir K Manullang kemudian.
Sebelumnya, Pimpinan Plantation Kebun Mandau, Mr Yeoh Gim Khoon, melalui Group Manager Kebun Mandau, Ir H Yaskam Yahya, mengatakan bahwa 20% lahan HGU perusahaan PT. Adei Plantation Kebun Mandau sudah diberikan ke warga dan sudah ditorakan.
"Syukur saat ini masyarakat sudah memiliki lahan yang jelas secara hukum yaitu SHM. Namun kelanjutan dari Program TORA ini, yakni Pola kemitraan yang akan dilaksanakan, tidak selesai hanya sebatas penyerahan sertifikat ini. Kedepannya harus lebih baik lagi. Hal-hal negatif tentang perusahaan PT Adei Kebun Mandau yang tidak benar, mari bersama kita perbaiki. Jelasnya lahan itu sudah menjadi hak milik pemegang SHM seumur hidup. Jangan di perjual-belikan, rawatlah dengan pola kemitraan bersama perusahaan PT. Adei Kebun Mandau", punkas Ir H Yaskam Yahya.***sumber dari humas