Sat Reskrim Polres Bengkalis Bersama Polsek Siak Kecil Amankan Tersangka Karhutla
Bengkalis- portalriau.com- Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan ,SH,SiK bersama Kanit Reskrim Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait dan anggota (11/2/20) sekira pukul 08:00 WIB melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi (4/2/20) lalu di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan thdp Ms sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis .
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Ander Setiawan mengatakan kronologis
kejadian berawal pada (3/2/20) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Ms mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti Ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu yang ada disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon.
Dan sesampainya di lokasi tersangka Ms mengambil kayu di dekat semak dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar, kemudian kayu yg telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yg bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah,.Lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya.Namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yg ditegakkan tersangka utk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang.
Dan pada besoknya (4/2/20) tersangka kembali lagi ke lokasi tempat tersebut dikarenakan ada informasi dari warga bahwa lahan itu kembali terbakar, dan Ma berusaha memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya.
"Dan akhirnya pada (7/2/20) api telah membesar dan membakar lahan sekitar hingga mencapai 20 hektar sehingga warga sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha memadamkan apinya.
" Tersangka Ms berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis guna proses selanjutnya", ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis.( Jon)