Sat Reskrim Polres Bengkalis Tetapkan 1 Orang  Tersangka Pelaku Karhutla

Sat Reskrim Polres Bengkalis Tetapkan 1 Orang Tersangka Pelaku Karhutla

Bengkalis - portalriau.com- Berdasarkan hasil penyelidikan , olah TKP dan  permintaan keterangan saksi-saksi serta  pengumpulan barang bukti dan juga hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara karhutla dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan .Akhirnya Sabtu (25/1/20) Sat Reskrim Polres Bengkalis  menetapkan Sr ( 50) seorang ASN warga Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis.

sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada Titik Koordinat :  N 01°18'47.7"- E 102°27'46.8" seluas 20 hektar.

 

Kegiatan Sat Reskrim Polres Bengkalis, kegiatan gabungan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi, S.Tr.K, Kanitres Bengkalis Aipda Dedi Suryadi serta anggota,(25/1/20) kemarin. 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK mengatakan bahwa dasar penetapan Sr sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 ttg Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pasal 108 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Ttg Perkebunan.Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 23  / I / Res.1.3 / 2020/ Reskrim, tanggal 25 Januari 2020.Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 24  / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2020. Laporan Polisi Model A Nomor : LP / 22 / I / 2020 / SPKT / RIAU / RES BKS, tanggal 25 Januari 2020.Surat Penetapan Alih Status Nomor : STP. Alih / 07 / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal  25 Januari 2020.Gelar Perkara tanggal 25 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengatakan  bahwa kejadian berawal  pada(20/1/20)  sekira jam 15.00 wib, oleh Sr melakukan pembersihan lahan dengan  membakar tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya.Saat hendak pulang Sr berusaha mematikan api., namun  tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu.

Selanjutnya baru (22/1/20) sekira pukul jam 16.00 WIB  kembali ke lahan miliknya dan juga melakukan pembakaran. Namun pada Kamis (23/1/20)  sekira jam 14.30 WIB  diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan miliknya pada bagian belakang hingga mencapai 20 hektar.

" Saat ini Sr sudah dilakukan penahanan guna proses hukum selanjutnya,", kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis (Jon)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...