Sat Reskrim Polres Bengkalis Tetapkan 1 Orang Tersangka Pelaku Karhutla
Bengkalis - portalriau.com- Berdasarkan hasil penyelidikan , olah TKP dan permintaan keterangan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti dan juga hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara karhutla dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan .Akhirnya Sabtu (25/1/20) Sat Reskrim Polres Bengkalis menetapkan Sr ( 50) seorang ASN warga Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis.
sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada Titik Koordinat : N 01°18'47.7"- E 102°27'46.8" seluas 20 hektar.
Kegiatan Sat Reskrim Polres Bengkalis, kegiatan gabungan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH, Kanit Pidum Ipda Fauzi, S.Tr.K, Kanitres Bengkalis Aipda Dedi Suryadi serta anggota,(25/1/20) kemarin.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK mengatakan bahwa dasar penetapan Sr sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 ttg Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pasal 108 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Ttg Perkebunan.Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana.Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 23 / I / Res.1.3 / 2020/ Reskrim, tanggal 25 Januari 2020.Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 24 / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2020. Laporan Polisi Model A Nomor : LP / 22 / I / 2020 / SPKT / RIAU / RES BKS, tanggal 25 Januari 2020.Surat Penetapan Alih Status Nomor : STP. Alih / 07 / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal 25 Januari 2020.Gelar Perkara tanggal 25 Januari 2020.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengatakan bahwa kejadian berawal pada(20/1/20) sekira jam 15.00 wib, oleh Sr melakukan pembersihan lahan dengan membakar tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya.Saat hendak pulang Sr berusaha mematikan api., namun tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu.
Selanjutnya baru (22/1/20) sekira pukul jam 16.00 WIB kembali ke lahan miliknya dan juga melakukan pembakaran. Namun pada Kamis (23/1/20) sekira jam 14.30 WIB diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan miliknya pada bagian belakang hingga mencapai 20 hektar.
" Saat ini Sr sudah dilakukan penahanan guna proses hukum selanjutnya,", kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis (Jon)