Sat Reskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Karhutla,Tetapkan HR Sebagai Tersangka

Sat Reskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Karhutla,Tetapkan HR Sebagai Tersangka

Bengkalis- portalriau.com- Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali berhasil ungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Tanjung Samak Desa Titiakar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Riau.Pelaku karhutla HR (48)  berhasil diamankan setelah dijadikan tersangka   pada Sabtu (8/2/20) sekira pukul 15;00 WIB di Dusun Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan,SH,S.I.K menyebutkan penangkapan tersangka HR alias Atiok  berdasarkan penyelidikan yang di backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat,S.I.K dan Kanit Tipidter Iptu Gunawan, Kanit Res Rupat Ipda  Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.

 

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa  tersangka HR Alias Atiok  awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya atas kebakaran lahan seluas 4,5 hektar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan HR sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

"Selesai melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis maka HR ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Ditambahkan Kasat Reskrim sekitar tahun 2019 oleh HR alias Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 Ha di tempat kejadian perkara (TKP), Dan lahan tersebut dikelola oleh HR Alias Atiok dengan memperkerjakan MS, F dan L.

Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.

 

"Di tahun 2019 tersebut, sebelum MS dan F bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit di lahan sudah pernah terbakar.Dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan HR alias Atiok masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) , sementara untuk melakukan kegiatan perkebunan sawit HR alias Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," Kata Kasat lagi.

Dari keterangan HR alias Atiok menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja.

 

" Saat ini tersangka HR sedang menjalani proses hukum selanjutnya di Polres Bengkalis,", ungkap AKP Andre Setiawan, ( Jon)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...