Sat Reskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Karhutla,Tetapkan HR Sebagai Tersangka
Bengkalis- portalriau.com- Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali berhasil ungkap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Tanjung Samak Desa Titiakar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Riau.Pelaku karhutla HR (48) berhasil diamankan setelah dijadikan tersangka pada Sabtu (8/2/20) sekira pukul 15;00 WIB di Dusun Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan,SH,S.I.K menyebutkan penangkapan tersangka HR alias Atiok berdasarkan penyelidikan yang di backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat,S.I.K dan Kanit Tipidter Iptu Gunawan, Kanit Res Rupat Ipda Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.
Dikatakan Kasat Reskrim bahwa tersangka HR Alias Atiok awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya atas kebakaran lahan seluas 4,5 hektar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan HR sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Selesai melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis maka HR ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Ditambahkan Kasat Reskrim sekitar tahun 2019 oleh HR alias Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 Ha di tempat kejadian perkara (TKP), Dan lahan tersebut dikelola oleh HR Alias Atiok dengan memperkerjakan MS, F dan L.
Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.
"Di tahun 2019 tersebut, sebelum MS dan F bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit di lahan sudah pernah terbakar.Dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan HR alias Atiok masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) , sementara untuk melakukan kegiatan perkebunan sawit HR alias Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," Kata Kasat lagi.
Dari keterangan HR alias Atiok menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja.
" Saat ini tersangka HR sedang menjalani proses hukum selanjutnya di Polres Bengkalis,", ungkap AKP Andre Setiawan, ( Jon)