Satreskrim Polres Bengkalis Gulung 7 Orang Sindikat Pencuri Minyak Mentah
Bengkalis - portalriau.com- Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis Jumat (29/11/19) sekira jam 05.00 WIB, berhasil mengamankan 7 orang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) milik negara yang dikelola oleh PT Chevron Pasifik Indonesia (PT.CPI).Ke tujuh sindikat illegal tapping tersebut diciduk di JalanJend Sudirman Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH SIK mengatakan bahwa
ketujuh tersangka tersebut yakni, AI (38) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. AH(38) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. AF(30) Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. PI(31) warga jalan Lintas Pinggir Kandis Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya BA (24) warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. PS (27) warga jalan Batang Kuis Gg. Sumber Dusun VIII Kelurahan Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota Madya Deli Serdang Sumut. Serta MJ(47) juga warga Batang Kuis Gg. Sumber Dusun VIII Kelurahan Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota Madya Deli Serdang Sumut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie menambahkan dari tangan tersangka disita barang bukti yakni, 1 unit mobil truck tangki warna kepala orange dengan No.Pol BK 9769 CL, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 3092 DC, 1 unit handpone merek nokia warna biru, 1unit handpone merek samsung warn biru, 1 unit handpone merek samsung lipat warna putih, 1unit handpone merek xiomi warna putih, 2 unit batrai aki mobil daya 40 watt merek incoe, 1 unit bor warna orange, 3 unit mata bor kecil bulat.
Selain itu juga diamankan juga 1 unit mata bor besar panjang, 4 unit kunci bor, 1 buah kunci pipa, 4 unit kunci L kecil, sisa lem besi, 1buah jamper besar dan jamper kecil, 1 buah stang las, 2 buah kawat las, 1 buah obeng bunga, 1 buah kunci ukuran 6, 1bbuah pisau karter, Slang panjang 30 meter, Terpal warna hitam, 1 unit pipa slang, 1 unit empekter, 2 unit seltip, 1 bua mancis, 1 tas warna pink motif bintang.
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya beberapa laporan kejadian pencurian minyak mentah (ilegal tapping) di lokasi Tengganau Kecamatan Pinggir, Pematang dan Duri 13, oleh pihak PT.Chevron Pacific Indonesia, sebut AKP Andrie Setiawan SH Sik.
"Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan. Dan Jumat 29 November 2019 sekira jam 04.00 Wib, tim mencurigai ada 1 unit mobil truk tangki kepala orange dengan No.Pol BK 9769 CL yang keluar dari rumah makan Royal Bumbu Kecamatan Pinggir. Langsung saja tim mengikutinya. Dan tepat di jalan Sudirman Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan, truk tangki tersebut distop dan dilakukan penggeldahan. Dan dari hasil interogasi terhadap kedua orang tersangka menyebutkan akan mengangkut minyak hitam. Dan gerak cepat, tim akhirnya berhasil mengamankan ke lima tersangka lainnya, " , terang AKP Andrie.
Kemudian para pelaku yang perannya berbeda berikut barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.( Jon)