Tahun Depan 235 PNS Kabupaten Bengkalis Masuki BUP

Tahun Depan 235 PNS Kabupaten Bengkalis Masuki BUP

Portalriau.com Bengkalis – Sebanyak 235 orang PNS di kabupaten Bengkalis akan memasuki Batas Usia Pensiun ( BUP) tahun 2020 mendatang.Dari jumlah tersebut sebanyak 103 adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP), Pejabat Administrator dan Pejabat Pelaksana di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

 

Sedangkan sisanya, sebanyak 132 merupakan tenaga pendidik (guru) dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di daerah ini.

 

Sesuai data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, 132 tenaga pendidik yang pensiun di tahun 2020 berasal dari Kecamatan Mandau 47 orang, dan Bengkalis 46 orang.

 

Kemudian, Bantan 12 orang, Bukit Batu 11 orang, Siak Kecil 6 orang, Pinggir 6 orang,

 

Rupat 2 orang, dan Rupat Utara 1 orang.

 

Adapun total Kepsek yang pensiun di tahun 2020 berjumlah 25 orang. Mereka berasal Kecamatan Bengkalis 6 orang, Bantan 3 orang, bukit Batu 3 orang, Siak kecil 9 orang

 

Mandau 1 orang, Rupat 2 orang, dan Rupat Utara 1 orang.

 

 

 

Satu Orang PPTP

 

Masih mengutip data lampiran surat Kepala BKPP Nomor 880/BKPP-PKPP/2019/1477, tertanggal 6 Agustus 2019, dari 103 orang PPTP, Pejabat Administrator dan Pejabat Pelaksana yang memasuki BUP tahun 2020 terdapat satu orang PPTP (pejabat eselon II).

 

Sedangkan sisanya, 12 orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pelaksana yang berjumlah 90 orang.

 

Melalui surat itu yang diantaranya ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis, Kepala BKPP HT Zainuddin mengingatkan, jika dari 235 PNS tersebut ada yang belum menyiapkannya, agar lekas mempersiapkan berkas permohonan pensiun. 

 

“Sebagai upaya percepatan proses penetapan Keputusan Pensiun, segera mempersiapkan berkas permohonan pensiun dan mengajukannya kepada Bupati Bengkalis c.q Kepala BKPP Bengkalis untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara,” harapnya.

 

Kepada PNS yang akan mencapai BUP, imbuh Zainuddin, paling lama 15 bulan sebelum BUP, sudah harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan keputusan pensiun. (Rls) 

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...