5 Orang Kurir Narkotika Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU Kejari Kampar

5 Orang Kurir Narkotika Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU Kejari Kampar

KAMPAR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut hukuman Pidana mati terhadap lima orang terdakwa kasus Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dari hasil penangkapan Mabes Polri dengan jumlah barang bukti lebih kurang keseluruhannya mencapai 50 Kilogram.

 

“Benar, Selasa kemarin (28/4/2020) sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Riska Widiana, SH MH, kita dari pihak Jaksa melakukan pembacaan tuntutan Pidana hukuman mati pada sidang online terhadap lima terdakwa atas nama Bastian dan kawan-kawan, dengan perkara Narkotika dengan berat keseluruhannya lebih kurang 50 kg (lebih kurang 29 kilogram Sabu dan 30 ribu butir Pil Ekstasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan Kamis (30/4/2020).

 

Dikatakan Sabar, perkara 50 kilogram ini tergolong banyak, sehingga terdakwa kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

 

“Kita bacakan tuntutan pada sidang hari selasa kemarin. Selanjutnya kita akan mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa,” sebutnya

 

Untuk diketahui, Kelima terdakwa dituntut hukuman mati, diantaranya adalah Bastian alias Ibas bin Daeng Pawowo, Sudirman alias Rudi, Risaldi bin Safrudin, Syafrudin bin Amran, Bayu Arifandi bin Alfian.

 

Ditambahkan Sabar, bahwa kelima terdakwa ditangkap oleh Tim dari Mabes Polri di daerah Siak Hulu, Kota Pekanbaru dan Inhil, mereka terbukti memiliki jenis narkotika yang cukup fantastis.

 

“Untuk lokasi kejadiannya di daerah Siak Hulu, Kota Pekanbaru dan Inhil, berawal dari penangkapan dari Mabes Polri. (Edi/**)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...