Cegah Covid -19, PT. Tasma Puja Himbau Terapkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020
KAMPAR, Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19, seluruh Karyawan dan karyawati dan keluarga PT. Tasma Puja disarankan untuk memakai masker.
Kegiatan yang akan dilakukan untuk mencegah Covid-19, seperti cuci tangan, menjaga jarak, dilarang keluar rumah untuk yang tidak berpentingan, menghindari kerumunan dengan orang banyak, mengurangi aktifitas dengan karyawan/i diluar rumah, dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Manager PT. Tasma Puja Manager Dedi H Siregar saat dikonfirmasi wartawan (21/09/2020), bahwa dengan mendukung progam pemerintah kabupaten kampar, dalam menerapkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kampar khususnya.
"kita menghimbau khususnya karyawan/i di PT. Tasma Puja agar mengindahkan dan mentaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah," Imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedi berharap agar kesadaran masyarakat terkhususnya dilingkungan PT. Tasma Puja lebih tinggi, melihat sekarang Covid -19 Kabupaten Kampar sudah meningkat Signifikan, tutupnya.(Edi/**)