Dua Kenegerian Dikampar Akan Diserahkan SK Hutan Adat Oleh Presiden Jokowi

Dua Kenegerian Dikampar Akan Diserahkan SK Hutan Adat Oleh Presiden Jokowi

portalriau.com - KAMPAR, Besok Jumat (21/2) dua Kenegerian di kabupaten Kampar akan mendapatkan SK Hutan adat dari Pemerintah Republik Indonesia. SK ini akan diserahkan langsung kepada Perangkat adat dua Kenegerian oleh Presiden Jokowi di Taman Hutan Raya (Hatura) Sultan Syarif Hasyim Kabupaten Siak. Dua Kenegerian ini adalah Kenegerian Kampa dan Kenegerian Patapahan.

 

"Dari propinsi Riau hanya dua kenegerian ini yang hutan adatnya di SK kan oleh presiden, "jelas Ketua Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (  TKP2HAK)  kepada awak media di Pekanbaru usai rapat persiapan penyerahan SK di Pekanbaru (20/2).

 

Himyul  menjelaskan, di Riau saat ini ada 308 komunitas adat, dan yang diusulkan ke pemerintah Hutan adatnya hanyalah Kampar, karena untuk bisa mengusulkan Hutan adat banyak yang perlu dipersiapkan , salah satunya adanya regulasi dari pemerintah daerah, berupa SK dari Bupati atau Gubernur . 

 

Kampar  sudah mengeluarkan 7 SK Hutan adat di kabupaten Kampar. Dan usulan yang disampaikan untuk lima Hutan Adat yaitu  Hutan Adat Kuok, Hutan Adat Petapahan, Hutan Adat Rumbio, Hutan Adat Batu songgan, Hutan adat Kampa. 

 

Usulan yang disampaikan ke kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan ini yang disetujui baru dua, yaitu Hutan Adat Kampa, dengan SK nomor 7504/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019, Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan kenegerian Kampa, Kecamatan Kampa dengan luas 256 Hektar.

Dan untuk Petapahan SK nomor 2503/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019, Hutan Adat Ghimbo Putui   kenegerian Petapahan,  Kecamatan Tapung, dengan luas 251 Hektar.

 

Menurutnya, dengan adanya SK ini memberikan manfaat bagi masyarakat adat,pertama adanya pengakuan keberadaan Hutan ini milik masyarakat adat, dan pengakuan ini berlaku tidak ukuran tahun atau masa namun bisa selamanya.

 

"selama masyarakat nya masih ada, selama adatnya masih dipakai sebagai aturan masyarakat. ", Ujarnya

 

Lebih lanjutnya, Manfaat kedua diakuinya Hutan adat ini adalah dalam pengelolaan Hutan adat nantinya akan mendapat bantuan atau fasilitas dalam mengelola tersebut. Bisa dari Pemerintah dan pihak lain.

 

"SK ini akan diterima oleh Perangkat adat di dua Kenegerian, bersama dengan Siompu, kepala desa dan unsur pemuda,"tutupnya (Dpr/Edi/***)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...