Dugaan Kerugian Negara 1,1 M Desa Mentulik, Kejari Kampar Kembali Lakukan Sidang Saksi

Dugaan Kerugian Negara 1,1 M Desa Mentulik, Kejari Kampar Kembali Lakukan Sidang Saksi

KAMPAR - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Kepala Desa Mentulik (AZ) Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan 6 (enam) orang saksi berikutnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.

Dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Ketua Majalis Zulfadly S.H.,M.H, Iwan Irawan, S.H dan Adrian Hasiholan, SE, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi di persidangan sekitar 21 orang. Sebelumnya dalam persidangan sudah dihadirkan 4 orang dan persidangan selanjutnya 6 orang.

Adapun sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi 6 ( enam) orang yang terdiri Kepala Dusun (Kadus) Desa Mentulik 3 (tiga) orang dan Ketua Rumah Tangga (RT) 3 (tiga) orang untuk membuktikan kerugian negara.

"Pada hari ini, kita melaksanakan sidang lanjutan dengan menghadirkan 6 orang saksi," ujar Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti bersama Kasi Intel Silfanus R. Simanullang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senen (11/10/21).

Sejauh ini, JPU sudah menghadirkan 16 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Desa Mentulik yang menjerat (AZ).

"Kita sejauh ini telah menghadirkan 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan dari berbagai pihak," kata Amri lagi.

Amri menjelaskan, kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik Tahun Anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah di benarkan nya, dan peruntukan anggaran desa yang dicairkan diduga tidak sesuai.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu miliar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah)," kata Amri.

Adapun pasal yang kita terapkan, Primair pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 maksimal 20 tahun, pungkasnya.

(Edi)

Berita Terkait

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...