Himbau Terapkan Prokes, Disbunakkeswan Kampar Minta Panitia Kurban Agar Sesuai SE Bupati
KAMPAR - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kampar, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kampar tidak membuat mekanisme lebih teknis.
SE itu yang dikeluarkan tanggal (15/7/21) tentang pedoman penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Menata proses penyembelihan, diantara poinnya hewan kurban yang berlangsung selama tiga hari, 20, 21 dan 22 Juli 2021, untuk mencegah kerumunan.
Walaupun tidak ada pengaturan khusus dalam proses penyembelihan.
Pemerintah tidak dapat membuat pembatasan jika panitia kurban memilih penyembelihan dilakukan pada tanggal 11 Dzulhijjah atau setelah Salat Idul Adha.
"Tergantung panitia kurban dan yang berkurban kapan mau dilakukan (penyembelihan)," ujar Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Syahrizal melalui Kabid Keswan Dehyus Herman, Minggu (18/7/2021).
Lebih lanjut, Deyus mengatakan, pemerintah hanya mengingatkan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan kurban.
Panitia diimbau memperhatikan protokol kesehatan sesuai SE Nomor 360/SE_BPBD_Kampar/2021/793 menekankan seluruh proses pelaksanaan kurban agar tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat
Panitia Idul Adha diminta menyiapkan tenaga pengawas standar prokes di setiap rangkaian Hari Raya Idul Adha.
"Mulai dari takbiran, Shalat Idul Adha sampai pemotongan hewan kurban," ujar Deyus.
Selain pemotongan hewan kurban, katanya, selama tiga hari, kehadiran orang di lokasi juga dibatasi.
"Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," sambung Deyus.
Pendistribusian daging kurban juga diatur.
Pengantaran dilakukan oleh panitia secara langsung ke tempat tinggal penerima kurban dengan menghindari kontak fisik, pungkasnya.**
(Edi)