JPU Kejari Kampar, Tuntut 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara Mantan Kades Koto Perambahan
KAMPAR - Sidang terdakwa Muhammad Yusuf mantan Kepala Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru.
Dimana, terdakwa M.Yusuf diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan pada tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah.
Sidang tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, M.Sadiq Anggara dan K. Ario Utomo.
Proses persidangan kali ini, membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar.
"Sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini adalah pembacaan Tuntutan oleh JPU," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi, Selasa (01/03/2022).
Dengan agenda sidang, pembacaan Tuntutan oleh JPU yang dibacakan Sadiq setebal 222 halaman.
"Dalam tuntutan yang dibacakan M.Sadiq Anggara JPU Kejari Kampar, berkeyakinan bahwa M.Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Terdakwa M.Yusuf diancam Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang - Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan," kata Amri lagi.
Terhadap terdakwa, lanjutnya, juga dikenakan denda 200 juta Rupiah dengan Subsider 3 bulan kurungan.
"Selain itu, terdakwa juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 496.816.673,29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen)," ujar Amri.
Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
"Untuk proses persidang, akan dilanjutkan Selasa depan, dengan agenda Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa," pungkas Amri.
(Edi)