Kejaksaan Negeri Kampar Lakukan Upaya Restorative Justice, Pasutri Akhirnya Dibebaskan

Kejaksaan Negeri Kampar Lakukan Upaya Restorative Justice, Pasutri Akhirnya Dibebaskan

KAMPAR, Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam menerapkan Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana yang ditanganinya membuahkan hasil. Tersangka SU (59) dan SA (50) yang bebas dari tuntutan pidana setelah dimediasi oleh pihak Kejaksaan akhirnya dilakukan upaya perdamaian.

 

Sebelumnya Pasangan suami istri tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan mencuri 3 tim rokok di sebuah kedai grosir di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan saat dikonfirmasi awak media usai melakukan mediasi pada Kamis (10/9/2020).

 

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa Jaksa mencoba memediasi pertemuan antara korban dan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Dayun, Siak. Dengan mencoba diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Mediasi tersebut, Jaksa menyampaikan terkait keadilan Restorative dengan menyelesaikan perkara di luar persidangan.

 

“Tersangka tidak akan lagi disidangkan di pengadilan. Mereka (tersangka dan korban, red) sudah sepakat melakukan perdamaian dengan disaksikan oleh JPU,”  ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan.

 

Dijelaskan Sabar, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

 

"Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai. Restorative justice ini baru pertama kali kita terapkan,” imbuhnya lagi.

 

Ditambahkannya, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

 

“Hari ini kita eksekusi untuk dibebaskan, Korban sudah tidak mempersoalkan lagi masalah yang menimpanya, dan sudah ikhlas,” tutup Sabar. (Edi/**)

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...

Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele

Siak---Portalriau.com---, 15 Juni 2026 – Memasuki masa pensiun sering kali mendatangkan kecemasan tersendiri bagi sebagian orang. Terutama terkait kepastian sumber pendapatan untuk menopang kebutuhan keluarga…...