Kejari Kampar Akan Limpahkan Kasus Makan Minum ke Pengadilan, Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka

Kejari Kampar Akan Limpahkan Kasus Makan Minum ke Pengadilan, Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka

KAMPAR - Setelah dilakukan serangkaian Penyidikan MY mantan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur (Kampa) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupai Dana Desa tahun anggaran 2015 -2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. 

 

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri,SH.MH dalami konferensi pers yang di gelar Selasa (27/10/2020)  menjelaskan, penetapa tersangka  terhadap MY setelah melakukan penyidikan (Dik khusus) dalam menindak lanjuti pegaduan masyarakat, "ungkap Suhendri. 

 

" Setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan alat bukti  serta dilakukan ekspose terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi lalu kita menetapkan mantan Kades ini sebagai tersangka, "sambungnya.

 

Dilanjutkan Pria yang pernah menjabat  Kasubbag di Puspenkum Kejagung RI ini, peyimpangan pengelolaan keuangan Dana Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 sampai 2017,berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Kampar.dengan indikasih kerugian Negara sebesar Rp 496.816.673.29," terangnya.

 

Kasus ini ditingkatkan ketahap Penyidikan Khusus dengan menetapkan Saksi MY sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-10/1.4.15/FD.1/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020. Kata Suhendri Kejari Kampar.

 

Selain dari Perkara  penyalahgunaan Dana Desa, dalam waktu dekat Kejari Kampar juga akan segera melimpahkan ke Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Makan dan Minum Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016-2017," tambah Suhendri. 

 

Perkara ini bermula berdasarlan hasil pemeriksaan BPTP Provinsi Riau di temukan kerugian Negara sebesar,Rp 346.596.253 dengan Tersangka S (Pensiunan) ASN di Dinas Dikpora Kampar," jelas Suhendri yang didampingi Kasi Intel Silfanus.R.S SH.MH, Kasi Pidsus Amri Rahmanto, SH.MH dan Kasi Datun Junaidi, SH. MH. 

 

Dari dua kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, kita lihat saja perkembangan nya di persidangan nanti, " tandasnya.(Edi/**)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...