Ketua DPD Papdesi Riau Syofian Angkat Bicara, Terkait BUMDes Domo
KAMPAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Riau Syofian angkat bicara, terkait pemberitaan dugaan tentang keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Domo, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Sebelumnya, Kepala Desa Domo Firmansyah yang juga pengurus dari DPD Papdesi menyampaikan pemberitaan di beberapa media online dalam beberapa hari belakangan ini.
Dimana, pemberitaan tersebut menyangkut diri yang bersangkutan, baik sebagai pribadi maupun sebagai Kepala Desa Domo.
Mencermati hal demikian, Ketua DPD Papdesi Provinsi Riau Syofian secara objektif sudah mencari penjelasan dari Kepala Desa Domo terkait isi pemberitaan yang dinilai telah menimbulkan rasa tidak nyaman di internal Pemerintah Desa dan masyarakat. Tak terkecuali keluarga beliau.
Pada prinsipnya, katanya, Papdesi sangat menghargai profesi wartawan dengan karya jurnalistiknya sebagai mitra Papdesi dan Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan desa berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
"Bahkan, DPD Papdesi menghargai pemberitaan di beberapa media tentang dugaan pemindahan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Domo ke rekening pribadi Bapak Firmansyah. Kami menghormati peran kontrol sosial dari teman-teman insan pers," ujar Ketua DPD Papdesi Provinsi Riau Syofian saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Jumat (11/02/2022).
Atas penjelasan Firmansyah, sambungnya, kami dapat menyimpulkan beberapa hal terkait pemberitaan tersebut.
Dalam pemberitaan tersebut, tidak memerinci data yang konprehensif tentang dugaan penyimpangan dengan pemindahan dana dari rekening BUMDes ke rekening pribadi Bapak Firmansyah.
"Pemberitaan juga tidak menyebutkan identitas narasumber. Sehingga Bapak Firmansyah tidak dapat memberi penjelasan terhadap konteks dugaan penyimpangan yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut," ujarnya lagi.
Dapat kami sampaikan, sesungguhnya organisasi pengelola BUMDes terpisah dari Pemerintah Desa Domo.
"BUMDes bersifat mandiri dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART)," katanya.
Dapat pula kami jelaskan, tambahnya, tentang keuangan BUMDes yang terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Sehingga Pemerintah Desa tidak berwenang mencampuri keuangan BUMDes. Apalagi mengendalikan keuangan BUMDes," pungkasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Syofian, bahwa tata kelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BUMDes merupakan wewenang Direktur BUMDes.
Setiap pengeluaran dana BUMDes yang berasal dari rekening BUMDes harus berdasarkan persetujuan Direktur dan Bendahara BUMDes.
Maka dapat dipastikan, pihak manapun, tanpa terkecuali Kepala Desa, sama sekali tidak berwenang mencampuri, apalagi mengendalikan keuangan BUMDes.
"Oleh karena itu, Bapak Firmansyah benar-benar tidak memahami maksud dari pemberitaan yang menuduh adanya pemindahan uang BUMDes ke rekening pribadi beliau," kata Syofian lagi.
Dijelaskannya, bahwa setiap lalu lintas keuangan BUMDes dapat dibuktikan dengan print out rekening koran milik BUMDes. Sehingga tidak sulit untuk menelusuri penggunaan dana pada BUMDes.
"Termasuk untuk membuktikan pemindahan uang BUMDes ke rekening pribadi Bapak Firmansyah seperti yang dituduhkan kepada beliau melalui pemberitaan," tambah Syofian.
Syofian menambahkan, bahwa benar Pemerintah Desa memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap BUMDes. Tetapi fungsi tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dengan menjunjung tinggi hakikat BUMDes sebagai lembaga yang mandiri menjalankan kegiatan usahanya secara profesional.
"Bagaimanapun, Pemerintah Desa memiliki batasan yang sangat tegas diatur oleh ketentuan dalam menjalankan fungsinya terhadap keberlangsungan BUMDes," pungkasnya yang digelar Syofian Datuok Majo Sati itu.
Pemerintah Desa, memiliki saluran untuk meminta pertanggungjawaban BUMDes. Mekanisme pertanggungjawaban BUMDes kepada Pemerintah Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) pada selambat-lambatnya Maret setiap tahunnya.
Hasil MDPT dapat berupa evaluasi Pemerintah Desa terhadap BUMDes.
Sepengetahuan Kades Domo Firmansyah, katanya, berdasarkan informasi lisan dari pihak BUMDes menyebutkan jika keuangan BUMDes masih tersimpan dengan baik di dalam rekening kas BUMDes atau tidak jauh berbeda dari keadaan pada tahun lalu (2021).
"Tetapi Pemerintah Desa baru dapat meminta pertanggungjawaban resmi secara rinci tentang keuangan BUMDes pada MDPT," tuturnya.
Untuk diketahui, Direktur BUMDes Domo telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Sehingga BUMDes belum dapat menentukan kesiapan waktu pelaksanaan MDPT, pungkasnya.**
(Di)