LSM Lira Kampar Ali Halawa : Surat Edaran Presiden Jangan Hanya Untuk Dibaca Pemda
portalriau.com - KAMPAR, Maraknya dugaan kasus Penggunaan Anggaran Dana Desa dikampar, Kepala Inspektorat kabupaten Kampar Muhammad Geram terhadap para kepala Desa dikampar.
Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media belum lama ini, Ia mengaku saat ini pihaknya banyak menerima laporan masyarakat dalam menggunakan anggaran dana desa dikampar.
Ia mengaku, Pihaknya saat ini sedang menunggu LHP Dana Desa tahun Anggaran 2019,"kita tidak main-main lagi, Kita sudah koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten kampar melalui Bupati Kampar Dt. Rajo Batuah H Catur Sugeng Susanto SH, Ia mengaku dalam kesepakatan tersebut pihaknya mengaku kita akan tindak tegas," Ujarnya.
Disisi Lain, ditempat terpisah Pimpinan LSM Lira Ali Halawa menegaskan pemerintah daerah harus serius menindak Lanjuti surat edaran Nomor 700/1705/SJ tentang penguatan dan pengawasan dan Desa tahun 2020 yang dikeluarkan Kementrian dalam Negeri, Prof.Muhammaf Tito Karnavian Ph.D pada tanggal 21 februari 2020, dan surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota diseluruh Indonesia.
Lebih lanjut Ali Menambahkan, dalam surat edaran tersebut presiden republik indonesia perintahkan agar dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tahun ini dapat ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolah Dana Desa tahun 2020 dan memperhatikan pasal 19 peraturan pemerintah (PP) Nomo 12 Tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah yang mengamanatkan kepada seluruh Bupati/Wali kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
"Jadi hal ini kita meminta pemerintah daerah khususnya pemkab kampar, dapat serius menindak lanjuti surat edaran tersebut, demi suksesnya program Nawacita presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo membangun Indonesia dimulai dari Desa," tutupnya.(Dpr/***)