Mantan Pj Kades yang Pura-pura Gila, Dilaksanakan Tahap ll Kejari Kampar
KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Penyidik Seksi Bidang Pidana Khusus Kejari Kampar menerima tersangka dan barang bukti dari perkara penyalahgunaan dugaan Keuangan Desa atas nama (EH) mantan Camat Kampar Kiri Hilir dikala itu juga sebagai Pj Kades Desa Mentulik.
Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Mapolres Kampar, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kampar 20 hari kedepan.
"Pada hari ini, kita telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir tahun anggaran 2015," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi, Jumat (21/01/2022).
Setelah ini, sambungnya, seksi penuntut umum mempersiapkan proses pelimpahan ke Pengadilan untuk di sidangkan.
"Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Silfanus.
Sebelumnya, pihak Penyidik sudah melakukan beberapa kali pemanggilan namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan kesehatan (gangguan kejiwaan), untuk itu penyidik meminta ke RSJ untuk dilakukan observasi.
"Karena tersangka beralasan gangguan kejiwaan, maka kita meminta RSJ Tampan Pekanbaru untuk melakukan observasi," kata Kasi pidsus Amri saat dikonfirmasi dikala itu (13/12/2021).
Lebih lanjut, Amri mengungkapkan, setelah selama 12 hari dilakukan observasi kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Karena hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, makanya pada hari ini kita tim Penyidik melakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Amri.
Sebelumnya, perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536, yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sejumlah Rp. 500 Juta Rupiah.
Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015.
Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.
Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.
Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta.
Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.