Memasuki Tahun 2022, Dugaan Tipikor Alkes RSUD Bangkinang, Kejari Kampar Berhasil Sita Ratusan Juta
KAMPAR - Memasuki tahun 2022, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Adapun dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.
Terlihat dari pantauan pewarta di kantor Kejari Kampar, sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar hadir dengan membawa sejumlah uang untuk dikembalikan.
Pada hari ini, pihaknya tengah melakukan penyitaan sejumlah uang terkait Perkara Alkes di RSUD Bangkinang.
"Pada hari ini, kita penyidik Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penyitaan sejumlah uang dalam perkara dugaan pengadaan Alkes kedokteran dan KB di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2012," kata Kajari Kampar Arif Budiman yang didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti dan Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Rabu (12/01/2022).
Lebih lanjut, dikatakan Arif, uang yang disita penyidik terkait dugaan perkara Tipikor Alkes di RSUD Bangkinang ini, berasal dari belasan pejabat di lingkungan Pemda Kampar.
"Ada sekitar Rp. 116.000.000 (Seratus Enam Belas Juta Rupiah) yang kita sita pada hari ini dari belasan pejabat dilingkungan Pemda Kampar, terkait perkara Alkes RSUD Bangkinang yang kita setorkan ke Kas negara," ujar Arif.
Sejumlah uang ini, kata Arif, terkait adanya sejumlah uang (Dana-red) yang mengalir dari pelaksanaan dalam rangka memenangkan proyek Alkes tersebut.
"Penyitaan ini terkait adanya sejumlah uang yang mengalir dalam pelaksanaan untuk memenangkan proyek yang bersumber dari dana APBN ini dan pengembaliannya bervariasi jumlahnya," katanya lagi.
Nantinya, sambung Arif, pengembalian ini secara bertahap dari para pejabat yang terkait dalam dugaan tipikor pengadaan Alkes di RSUD Bangkinang ini.
"Pada hari ini, ada belasan pejabat yang telah mengembalikan uang dengan sukarela," ujar Arif yang pernah menjabat Kajari Halmahera.
Terkait perkara ini, sebelumnya tim penyidik Kejari Kampar telah melakukan pemeriksaan di Jakarta, Tanjung Pinang dan Batam Kepri.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi di Jakarta, Tanjung Pinang dan Batam serta akan terus mengejar pelaku alias siapa yang bertanggung jawab dalam perkara Alkes ini," pungkasnya Arif.