Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Mentulik, Kejari Kampar Terima Tahap II

Perkara Dugaan Korupsi Mantan Kades Mentulik, Kejari Kampar Terima Tahap II

KAMPAR - portalriau.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka serta barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan dalam jabatan terhadap APBDes desa tahun 2019 dari tim Tipikor Polres Kampar, senin (26/7/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang langsung diterima Plh Kasi Pidsus Kejari Kampar Gugi Doliansyah ini atas nama Afrizal Zein alias AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.

Saat dikonfirmasi awak media, Kajari Kampar Arif Budiman melalui Plh Kasi Pidsus Gugi Doliansyah membenarkan, bahwa pada hari ini Kejari Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti atas perkara mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

"Benar pada hari ini kita dari tim Pidsus Kejari Kampar telah menerima tahap II perkara dugaan Tipikor dengan tersangka AZ mantan Kades Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir dari tim tipikor Polres Kampar," ujar Gugi yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Lebih lanjut, Gugi menjelaskan, bahwa kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik tahun anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah dibenarkannya bahwa peruntukan anggaran desa yang dicairkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pada saat dimintai keterangm tadi AZ mengakui beberapa hal dan dana yang dicairkan dan penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada juknis dan juklak yang ada di Desa Mentulik," ujarnya lagi.

Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu milyar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka, seperti pembelian Ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain - lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka dengan mencairkan anggaran dinuatkan administrasinya yang memerintahkan tersangka AZ sendiri setelah lengkap admistrasi, beliau juga yang mencairkannya. Perkara ini akan sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

Berita Terkait

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...