Pilkades Serentak Akan di Jadwalkan 17 November, 102 Desa Akan Dilaksanakan Pemilihan
KAMPAR - portalriau.com, Sebanyak 102 Desa akan berakhir masa jabatannya, dari 242 Desa se- Kabupaten Kampar pada Tahun 2021 akan dijadwalkan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang pada tanggal 17 November 2021.
Kegiatan rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang, digelar di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Kamis (9/9/2021).
Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah pandemi Covid-19, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan dan pelaksanaannya mati agar betul-betul dilaksanakan sebaik mungkin.
Dalam pilkades serentak nantinya, tidak mau kembali terjadi sangketa pilkades yang terjadi pada pilkades di Desa Bukit Melintang yang diindikasi kecurangan dari panitia sendiri yang bermain.
"Untuk itu, mulai saat ini panitia harus benar-benar mengkoodinir, siapa, berapa orang setiap desa yang akan mencalon dan berapa panitianya termasuk Forkopimcam," ujar Catur bersama Ketua DPRD Kampar Faisal saat mempimpin rapat itu.
Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa dalam pandemi Covid-19, mengingatkan bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk itu kembali lagi, agar panitia Kabupaten memberikan arahan dan pembinaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan panitia desa," ujar Catur lagi.
Sementara itu, Sekda Kampar Drs Yusri, M. Si juga menambahakan, bahwa dalam aturannya dalam pelaksanaan pilkades selama 6 tahun, boleh melaksanakan pilkades sebanyak 2 tahap dengan 6 gelombang.
"Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua gelombang pertama Tahun 2021, yang mana dijadwalkan pada 17 November 2021 sebanyak 102 desa," kata Sekda Yusri.
Untuk gelombang kedua, lanjutnya, akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa, dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa.
"Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya, selama pandemi Covid-19 dengan mamatuhi protokol kesehatan, dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT, pungkas Yusri.
Sumber: Diskominfo Kampar
(Edi)