SatPol PP Kampar Tertibkan Papan Reklame di Kampar Yang Belum Kantongi Izin
portalriau.com - KAMPAR, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kampar akan tertibkan papan reklame yang ada di kabupaten yang belum memiliki izin dan perpanjangan izinnya, yang bekerjasama dengan dinas DPM-PTSP Kampar untuk mendata papan reklame yang berada di seluruh kabupaten Kampar.
Untuk menertibkan Penghasilan Aset Daerah (PAD) Kabupaten kampar, bagi papan Reklame yang belum memiliki izin untuk dapat diurus izinnya, dan yang belum memperpanjang izinnya, diharapkan segera mengurusnya kembali.
"mungkin yang perlu dilakukan penertiban secara bersama, dan meminta kepada kabid Gakda seluruh reklame itu di data, dan bagi yang tidak ada izin, disuruh kembali mengurus izin," Ujar Kasat Pol PP Kampar Nurbit saat dikonfirmasi media diruang kerjanya (21/04/2020).
Lebih lanjutnya disampaikannya, bahwa yang harus dilakukan mengintenskan pendapatan daerah, dan kalau adanya papan reklame yang condong kita bongkar, dan kita juga coba cek selaku penengak perda siapa saja yang membayar pajak reklame dan siapa yang punya izin.
"kita akan berkoordinasi dengan DPM-PTSP Kampar dulu tentang laporan dan izin itu ada, kalau izinya belum ada, kita minta patuhi la kewajiban sacara administrasi, kami juga akan lakukan secara kontrol sosial," tutupnya.(Edi)