Syarat Dapatkan Bantuan PSR, Disbunakkeswan Kampar Himbau Bagi Masyarakat Bisa Datang ke Dinas
KAMPAR - Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyalurkan bantuan berupa dana hibah untuk para petani sawit melalui pemerintah daerah Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Progam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Bantuan program PSR ini bisa didapatkan oleh petani Sawit bila memenuhi beberapa kriteria dan syarat yang tentunya mereka tergabung pada kelompok tani (Poktan).
"Untuk tahun ini, bantuan PSR kepada masyarakat Rp 30 juta/hektar, namun mereka harus memenuhi beberapa persyaratan," kata Kadis Bunakkeswan Kampar Syahrizal, Jumat (20/8/2021).
Lebih lanjut, Syahrizal menambahkan, bahwa besaran bantuan Rp 30 juta/hektar tersebut, maksimal luasan 1-4 hektar yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
"Lalu, para petani tersebut tergabung didalam kelompok tani, KUD, Koperasi dan Gapoktan," tambah Syahrizal.
Kemudian, lanjutnya, satu kelompok tani memiliki luasan lahan minimal 50 hektar atau 20 orang petani minimal yang tergabung didalam kelompok tersebut.
Untuk batasan maksimal lahan petani itu boleh berapa saja, mau 100 hektar, 1000 hektar atau 1500 hektar.
"Jika ingin mendapat bantuan tersebut atau info lebih jelas, boleh datang langsung ke Dinas kami," katanya lagi.
(Edi)