Terkait 3 Oknum Kades OTT Beberapa Waktu Lalu, Kejaksaan Kampar Kembalikan Berkas Belum Lengkap

Terkait 3 Oknum Kades OTT Beberapa Waktu Lalu, Kejaksaan Kampar Kembalikan Berkas Belum Lengkap

KAMPAR, Karena ada unsur yang belum terpenuhi, Kejaksaan Negeri Kampar mengembalikan berkas Perkara oknum Kepala Desa yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu oleh Polres Kampar ke pihak Penyidik.

 

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Ramanto Sayekti,SH.MH, Benar, Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan, namun dikembalikan lagi lantaran ada unsur yang belum terpenuhi. Berkas perkara tersebut terdiri dari dua berkas, dari dua berkas itu sudah diteliti oleh Jaksa peneliti, setelah diteliti ternyata berkas tersebut kami kembalikan ke pihak penyidik Polres Kampar dengan administrasi berupa P-18 dan P-19 untuk dilengkapi lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri diruangan kerjanya, Selasa (12/5/2020).

 

Dijelaskan Amri, pengembalian berkas perkara dilakukannya lantaran ada beberapa unsur yang kurang terpenuhi dan masih perlu lagi penambahan bukti-bukti atau saksi-saksi untuk lebih menguatkan pembuktian terkait perkara OTT tersebut.

 

“Dalam hal ini status berkas dikembalikan ke Penyidik, kita juga masih menunggu penyidik melengkapi dan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak Kejaksaan lagi,” ucapnya.

 

Ia juga mengungkapkan pihak Kejaksaan sudah meneliti berkas perkara selama 14 hari, setelah itu menunggu pihak penyidik untuk melengkapi.

 

“Kalau pihak penyidik sudah memenuhi sesegera mungkin diserahkan kepihak Kejaksaan untuk diteliti lagi,” sebutnya.

 

Diketahui sebelumnya, sempat wartakan bahwa ada Tiga oknum Kepala Desa berhasil ditangkap oleh Tim Tipikor Polres Kampar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan. Jumat (3/4/2020).

 

Penangkapan dilakukan secara Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ke-3 oknum Kepala Desa itu adalah PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai.

 

Dalam proses penangkapan juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta, 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP.

 

(Edi/**)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...