Terkait 3 Oknum Kades OTT Beberapa Waktu Lalu, Kejaksaan Kampar Kembalikan Berkas Belum Lengkap

Terkait 3 Oknum Kades OTT Beberapa Waktu Lalu, Kejaksaan Kampar Kembalikan Berkas Belum Lengkap

KAMPAR, Karena ada unsur yang belum terpenuhi, Kejaksaan Negeri Kampar mengembalikan berkas Perkara oknum Kepala Desa yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu oleh Polres Kampar ke pihak Penyidik.

 

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Ramanto Sayekti,SH.MH, Benar, Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan, namun dikembalikan lagi lantaran ada unsur yang belum terpenuhi. Berkas perkara tersebut terdiri dari dua berkas, dari dua berkas itu sudah diteliti oleh Jaksa peneliti, setelah diteliti ternyata berkas tersebut kami kembalikan ke pihak penyidik Polres Kampar dengan administrasi berupa P-18 dan P-19 untuk dilengkapi lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri diruangan kerjanya, Selasa (12/5/2020).

 

Dijelaskan Amri, pengembalian berkas perkara dilakukannya lantaran ada beberapa unsur yang kurang terpenuhi dan masih perlu lagi penambahan bukti-bukti atau saksi-saksi untuk lebih menguatkan pembuktian terkait perkara OTT tersebut.

 

“Dalam hal ini status berkas dikembalikan ke Penyidik, kita juga masih menunggu penyidik melengkapi dan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak Kejaksaan lagi,” ucapnya.

 

Ia juga mengungkapkan pihak Kejaksaan sudah meneliti berkas perkara selama 14 hari, setelah itu menunggu pihak penyidik untuk melengkapi.

 

“Kalau pihak penyidik sudah memenuhi sesegera mungkin diserahkan kepihak Kejaksaan untuk diteliti lagi,” sebutnya.

 

Diketahui sebelumnya, sempat wartakan bahwa ada Tiga oknum Kepala Desa berhasil ditangkap oleh Tim Tipikor Polres Kampar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan. Jumat (3/4/2020).

 

Penangkapan dilakukan secara Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ke-3 oknum Kepala Desa itu adalah PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai.

 

Dalam proses penangkapan juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta, 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP.

 

(Edi/**)

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...