Terkait Perkara Makan Minum SUT, Kejari Kampar Terimah Pengembalian Kerugian Negara Dari Terdakwa

Terkait Perkara Makan Minum SUT, Kejari Kampar Terimah Pengembalian Kerugian Negara Dari Terdakwa

KAMPAR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima penitipan uang pengambalian kerugian keuangan Negara dalam dugaan terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pegelolaan dana makan minum pada Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambih Mekkah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016 - 2017.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri S.H.,MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amri Rahmanto Sayekti S.H.,MH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, selasa (12/01/21).

Dijelaskannya, bahwa atas inisiatif dari terdakwa (Sofyan) dan kelurganya telah melakukan pengambalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 297.466.283 yang sudah sesuai dengan dibebankan dengan terdakwa, dengan diserahkan langsung oleh istri terdakwa.

"Atas inisiatif terdakwa (Sofyan) dan keluarga yang diserahkan melalui oleh istri terdakwa dan juga disaksikan oleh anak terdakwa yang juga didampinggi Pengacara," jelas Kasi Pidsus Amri.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, uang yang sudah dikembalikan ini kita titipkan langsung ke Bank BRI, dan kita menunggu sampai ada kekuatan hukum tetap, barulah uang titipan itu kita eksekusi dan kita cairkan untuk di setorkan ke khas Negara sebagaimana amanat yang tertuang dalam putusan pengadilan.

"Dalam hal ini status (Sofyan) sudah terdakwa dan sekarang sudah sidang dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pegelolaan dana makan minum pada Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambih Mekkah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016 - 2017," tambahnya.

Ia menambahkan, dalam hal tersebut, terdawa (Sofyan) sudah merubah sistem pegadaan makan minum, yang sebelumnya dilakukan pihak ketiga dizaman terdakwa merubah menjadi Swakelola, yang mana pada kegiatan itu bukanlah sistim swakelola murni.

"Dalam hal ini, terdakwa sudah merubah sistim swakelola, dan pada kegiatan tersebut bukanlah sistim swakelola murni, yang mana terdakwa merubah seolah-olah seperti swakelola, yang mana pada kegiatan itu terdapat selisih antara perbelanjaan Ril dengan apa yang dicairkan," ungkapnya lagi.

Pada perkara tersebut, lanjutnya, dengan adanya pengembalian kerugian Negara tidak semerta-merta perbuatan terdakwa gugur atau terhapus, ini tetap berjalan dan terdakwa tetap dihukum. Dengan adanya pengembalian ini menjadi pertimbangan untuk menentukan penuntutan dan bagi hakim untuk menentukan pidana.

"Pasal yang disangkakan pada terdakwa ini, primernya pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, subsidernya pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimalnya tidak dibatasi," tutupnya.

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...