Terkait Perkara Pemerasan Oknum Kepala Desa, Kejaksaan Negeri Kampar Terima Tahap II

Terkait Perkara Pemerasan Oknum Kepala Desa, Kejaksaan Negeri Kampar Terima Tahap II

Kampar, Penyerahan para tersangka yang langsung dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Kampar, Iptu Marupa Sibarani. Tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kampar menyerahan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dalam jabatan oknum Kepala Desa di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
 
Berkas perkara yang diserahkan merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polres Kampar.
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri,SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Amri Ramanto Sayekti,SH.MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa perkara tersebut sudah diterima beserta barang buktinya.
 
“Benar hari ini kita sudah menerima Tahap II dari Penyidik Polres Kampar, adapun tersangka yakni oknum PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai, barang bukti yang diserahkan adalah 2 unit Mobil, uang 100 juta, 3 unit dan barang bukti lainnya berupa dokumen. Mereka bertiga diduga telah melanggar Pasal 12 Huruf e undang-undang tindak pidana korupsi. Yaitu pemerasan dalam jabatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Amri saat diwawancarai awak media, Kamis (30/7/2020).
 
Lebih lanjut dikatakan Amri, bahwa dari ketiga tersangka yang diserahkan ke pihak Kejaksaan, dua diantaranya berperan sebagai Kepala Desa aktif, sementara seorang lagi merupakan Kepala Desa Non aktif.
 
“Jadi untuk perkara ini ada dua berkas yang kita diterima, yakni pasal 12 huruf e Junto 55 dan yang satu lagi Pasal 12 Huruf e Junto Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya didamping oleh Kepala Seksi Intelijen Silfanus Rotua Simanulang,SH.
 
DitambahkanAmri,  Ia menyebut saat ini para tersangka dititipkan di Polres Kampar sampai menunggu proses sidang di Pekanbaru.
 
“Untuk sementara kita titipkan di Polres Kampar. Mungkin ketika persidangan akan kita limpah di Pekanbaru,” ulas Amri Ramanto Sayekti,SH.MH.
 
Sebelumnya sempat diwartakan, bahwa ada sejumlah oknum Kepala Desa berhasil ditangkap oleh Tim Tipikor Polres Kampar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan pada Jumat lalu (3/4/2020).
 
Ke-3 oknum tersebut adalah (PI) Kades Sari Galuh, (LS) Kades Batang Batindih dan (MU) Kades Non Aktif Desa Tambusai. Dalam proses penangkapan juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta, 3 buah stempel. (Edi/**)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan…...

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Labuhanbatu, portalriau.com- Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD…...

Bukan Sekadar Jargon, Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi…...

Wabup Jamri Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Labuhanbatu Menuju MTQ Tingkat Sumut Tahun 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...