Ternyata Hermayalis Sudah Sah Bercerai Dengan Idariani
KAMPAR - Berdasarkan Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 423 K/AG/2021 tanggal 29 Juni 2021. Menyatakan telah terjadi perceraian antara Hermayalis dan Idariani yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 30 Juni 2021.
Namun, Hermayalis menerima Akta perceraiannya yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru yang diterimanya pada Rabu tanggal 17 November 2021, ujar Hermayalis, Jumat (19/11/2021) melalui via telponnya.
Selain surat keputusannya baru diterimaya beberapa hari yang lalu,"Hermayalis Ketua Koperasi Iyo Basamo, Desa Terantang Sempat didakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ternyata mereka sudah berstatus bercerai.
Hermayalis sangat menyesalkan pihak Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru lambat memberikan surat cerai tersebut kepada dirinya.
"Ternyata bulan Juni 2021 kita sudah resmi berpisah sesuai degan surat akta cerai dari mahkamah agung RI, kata Hermayalis.
Menurut Hermayalis, jika salinan putusan itu cepat diterimanya. Maka kasus KDRT yang sempat menyeretnya ke meja hijau persidangan itu tidak akan terjadi.
"Jika surat cerai itu cepat dikeluarkan, saya kan tidak bisa dijerat undangan - undang KDRT. Lagian saya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya dan itu sudah terbukti.
Akibat lambatnya surat cerai yang diterimanya dan juga kasus KDRT yang dituduhkan kepada dirinya. Hermayalis merasa dirugikan baik secara material dan immaterial.
Atas hal itu, pihaknya kata Hermayalis berkemungkinan akan mengambil upaya hukum.
"Terkait hal itu mungkin kita akan konsultasi dulu dengan tim lawyer kita. Apa langkah - langkah yang akan kita ambil kedepannya," pungkasnya.
“Saya sangat senang dengan putusan PN Bangkinang ternyata memang kita sudah putus dan bukan suami istri lagi sejak bulan Juni, tambahnya.
Hermayalis mengatakan dirinya heran melihat pihak kepolisian yang saat itu menurut dia polisi terlalu agresif memproses kasus tersebut.
Mengapa polisi begitu agresif memproses perkara KDRT. Mudah - mudahan pihak kepolisian lebih cermat dalam penegakan hukum kedepannya, tuturnya.
la berharap, terkait kasus KDRT itu jangan hanya dilihat disisi seorang istri saja. Karena sebut dia suami juga seharusnya dilindungi hukum.
"Selama ini hanya wanita yang dianggap teraniaya. Padahal laki - laki inilah yang banyak teraniaya oleh sikap wanita," ucapnya.
"Mudah - mudahan penerapan hukum kedepannya berkeadilan. Jangan hanya melihat wanita menangis lalu dimajukan rasa empati kepadanya," sambungnya.***