Viral Mobil Dinas, Kejari Kampar Hanya Lakukan Penertiban 3 Unit Kendaran Berdasarkan SKK
KAMPAR - portalriau.com, Terkait Mobil Dinas dilingkungan Setda Kampar yang saat ini masih viral, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar sebelumnya sudah melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kampar terkait dengan pengelolaan Aset.
Dalam penertiban Aset, pihaknya hanya bekerja berdasarkan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diminta oleh pihak Pemda Kampar.
"Untuk penertiban, kita hanya melaksanakan sesuai dengan SKK yang ada, didalam SKK itu hanya ada tiga unit kendaraan, dengan jenis Fortuner, Hilux dan Ford," ujar Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Datun Gugi Dolansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/21).
Lebih lanjut, Gugi mengatakan, bahwa penguasaan kendaraan terletak pada mantan pejabat, namun setelah ditelusuri ternyata masih berada di pejabat yang aktif.
"Persoalannya terletak pada Kartu Inventaris Barang atau KIB yang berada di Pemda Kampar, namun itu sudah kita selesaikan," ujar Gugi yang pernah menjabat Kasubsi Penuntutan Kejari Agam itu.
Namun, lanjutnya, penguasaannya sekarang sudah jelas, dimana berita acara pinjam pakai sudah dibuatkan dan kendaraan itu sudah diberikan kepada yang bersangkutan lagi.
Gugi menegaskan, bahwa terkait dengan sejumlah kendaraan yang saat ini masih diperbincangkan, Kejari Kampar tidak ada kapasitasnya untuk mengurusi persoalan itu, hanya berdasarkan SKK yang sudah disepakati saja, pungkasnya.**
(Edi)