Warung Remang - Remang di Tutup Sat Pol PP Kampar Bersama Tim Yustisi
portalriau.com - KAMPAR, Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 Satuan Polisi Pramong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kampar tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kampar bersama Polsek dan Camat Perhetian Raja melakukan penutupan dan penyegelan.
Kegiatan tersebut juga dilakukan pemasangan Satpol PP Line disalah satu warung remang-remang di Jl. PTPN V Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian raja.
Hal ini disampaikan Kasat Pop PP Nurbit melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) SatPol PP Kabupaten Kampar El Fauzan Selasa 21/01/2020 saat dikonfirmasi diruang kerjanya, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemberatasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kampar.
"Seluruh warung remang-remang dan tempat hiburan yang masih beroperasi, hendaknya bisa ditutup seluruh kegiatannya khususnya yang berada di wilayah kabupaten kampar, karena selain menjadi penyakit masyarakat juga meresahkan masyarakat sekitar," himbau Fauzan.
Selain itu, kegiatan penyengelan yang dipimpin Kasat Pol PP Nurbit melalui Kabid Gakda SatPol PP Kampar El Fauzan, juga dihadiri Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano, Camat Perhentian Raja dan Tim Yustisi berjalan lancar. Tutupnya.(Dpr/Edi/**)