Apel Bersama Dalam Rangka PPKM Berbasis Mikro Di Wilayah Kabupaten Pelalawan
Pelalawan. Bertempat di halaman Mapolres Pelalawan melaksanakan kegiatan Apel Bersama Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diwilayah Kabupaten Pelalawan upaya memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19. Rabu. 10/02/2021
Apel Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, S.IK.
Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, S.IK dalam arahannya meliputi :
1. Pemerintah Kab. Pelalawan bersama gugus tugas penanganan Covid 19 dan instansi terkait mengeluarkan kebijakan serta langkah-langkah guna memutus mata rantai Covid 19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta menerapkan 5 M yaitu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mencuci Tangan dan Mengurangi Mobilitas.
2. Melakukan pengekan hukum melalui sanksi Administratif oleh Satgas Gusgus Covid 19 Kab. Pelalawan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid 19.
Dalam Apel Upacara bersama ini tampak hadir Bupati Pelalawan HM Harris di wakili oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs. H. ZARDEWAN, MM, Ketua DPRD Kab. Pelalawan BAHARUDIN, SH, Pabung 0313 KPR Mayor Inf SALMON TARIGAN, Kadiskes ASRIL, S.Km., M.Km, Wakapolres Pelalawan Kompol RADEN ADE SYAPUTRA, S.Ag.Kadishub Kab. Pelalawan SYAFRUDDIN, Kasat Pol PP Kab. Pelalawan ABU BAKAR, S.Sos beserta rombongan.
Kegiatan selanjut, Forkopimda Pelalawan beserta instansi terkait melakukan penyemprotan Disinfectant di jalan Timur Pangkalan. Kerinci dengan rute dimulai dari Mapolres Pelalawan - Jl. Lintas Timur - Simpang Lampu Merah - Mapolres Pelalawan. Tutup ( Erizal)