Bupati Pelalawan HM Harris : WTP Ke 8 Kabupaten Pelalawan Dan Tetap di Pertahankan
portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 didasari amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan yang di periksa BPK Perwakilan Provinsi Riau memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Bupati Pelalawan HM Harris saat dikonfirmasi awak media menjelaskan menjelang menjadi Bupati di tahun 2011, mencoba bekerja keras dan begitu juga memberikan pelatihan ke anak-anak kita.
Yang pertama kita mendapat WTP di tahun 2011 sampai saat sekarang 2019 sudah 8 WTP dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dan mudah-mudahan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap di pertahankan. Ujarnya
Dengan mau masa berakhirnya menjabat Bupati Pelalawan. Bupati Harris menambahkan walaupun masih ada WTP Tahun 2020 di akhir masa jabatan dan mudah-mudahan dapat di lanjuti dengan Bupati Pelalawan yang baru.
Di akhir wawancara dengan Harapan Bupati Pelalawan HM Harris Harapan kedepannya harus lebih baik lagi. ( Erizal )