Dishub Pelalawan Penerapan Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Masa Transisi Era New Normal
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci. Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan masa transisi Penerapan dari PSBB menuju Era New Normal di masa pandemi virus corona atau covid-19 membuat salah satu terobosan dan Inovasi dalam sektor pelayanan publik uji berkala Kendaraan Bermotor dan transportasi umum.
Kadis Perhubungan Kabupaten Pelalawan Drs H Syafruddin M.Si saat di konfirmasi awak media bahwa Dalam uji berkala kendaraan bermotor, kita menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan menggunakan air yang mengalir dan sabun, membuang sampah di tempat sampah, tidak merokok di areal publik atau kawasan pelayanan dan hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
Untuk petugas kita di lapangan menggunakan masker dan sarung tangan bagi aparatur, menggunakan hand sanitizer, tidak melakukan kontak fisik, memperhatikan jarak (Physical Distancing) minimal 1 meter dengan orang sekitar.
Ada 8 ( delapan ) prosedur kita di masa pandemi wabah covid -19 dalam uji berkala kendaraan bermotor diantara :
1. Proses pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai yang sudah berjalan semenjak bulan Juli 2019 menggunakan transaksi E-Money melalui Mandiri Debet.
Dan transaksi E-Money melalui Mandiri Debet merupakan salah satu antisipasi penyebaran wabah pandemi covid-19 dalam proses pelayanan publik pengurusan
2. Melakukan pendaftaran pelayanan uji berkala via online "Via Android" untuk mempersingkat waktu dan ruang tunggu.
3. Melakukan sterilisasi loket dan ruang tunggu.
4. Menyediakan panduan diruang pelayanan.
5. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanithizer di ruang pelayanan.
6. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada pemohon sebelum masuk keruangan pelayanan perizinan.
7. Menerapkan batas maksimal jumlah orang pada ruang tunggu dengan tempat duduk yang diberi tanda ( Social Distancing ).
8. Membatasi jumlah masyarakat yang melakukan uji berkala setiap harinya.
Diakhiri mantan Kepala Dinas Pendidikan Drs H Syafruddin M.Si" penerapan pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor memenuhi ketentuan prosedur protokoler kesehatan". (Erizal)