Dua Professor Hukum Sepakat UU 22/2009 Tidak Perlu Direvisi
Portalraiau.com---Diskusi dan permintaaan pendapat para ahli terkait Isu revisi UU 22/2009 menjadi pembahasan berbagai pihak. Terkait hal itu, diskusi dan permintaan pendapat para ahli menjadi diperlukan.
Dalam diskusi ini salah satu pembawa materi Prof DR H Syafrinaldi SH, MCL ahli bidang hukum sekaligus REKTOR UIR menyampaikan bahwa angkutan umum online / daring bukanlah bentuk moda angkutan umum yang baru karena sama dengan angkutan umum cara sewa lainnya , hanya saja berbeda pada pola pemesanannya saja menggunakan aplikasi elektronik , karena tetap mengharapkan kendaraan angkutan tersebut untuk menjadi plat kuning, tergabung pada badan usaha maupun koperasi sehingga PM 108/2017 sudah tepat dan tidak perlu merevisi UU 22/2009 untuk mengakomodir hal tersebut, katanya.
Menurut Prof DR H Syafrinaldi SH, MCL Terkait R2 sebagai kendaraan umum, sebaiknya diakomodir melalui Perda sebagai local wisdom karena apabila dinaikkan dalam perubahan UU 22 / 2009 akan membawa dampak secara nasional sedangkan kendaraan ojek daring hanya ada dibeberapa daerah tertentu saja sehingga
tidak perlu diatur dalam UU 22 / 2009 sepanjang tidak ada larangan tegas dengan sanksi dlm UU 22 /2009.
Apabila R2 menjadi kendaraan umum hal ini bisa kita lihat pada penerapan perizinan plat kuning pada betor di medan, sehingga apabila ada ojek daring beroperasi pada daerahnya, yg memang benar benar daerah tersebut membutuhkan sebaiknya pemerintah daerah dapat mengakomodir dengan Perdanya berikut wilayah operasi dan tarifnya tanpa perlu merevisi pada UU 22/2009 yg masih relevan saat ini dalam pelaksanaannya.
Sementara, Prof DR Ir Sugeng Wiyono, MMT menyampaikan, bahwa penerapan Sepeda Motor (R2) sebagai kendaraan Umum sebaiknya diakomodir melalui Perda sesuai kebutuhan oleh daerah masing-masing. Karena, angkutan jenis ini hanyalah kendaraan umum sementara yang mengisi kekosongan atau transisional dari misi pengembangan tranportasi massal yang telah disepakati melalui RUNK.
Kondisi ini menjadikan R2 sebagai kendaraan umum dengan merevisi UU lalu lintas akan menimbulkan kontra produktif dari target pengembangan transportasi massal yang berkeselamatan. Apalagi, terangnya, R2 memiliki kerentanan pada kecelakaan.
Dikatakannya, jika diakomodir secara nasional melalui revisi UU lalu lintas untuk R2 menjadi kendaraan umum akan membawa dampak luar biasa pada kesepakatan bersama RUNK, karena pengaturan transportasi merupakan bagian terpenting dalam upaya nasional meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Untuk itu, dia mengharapkan Pemerintah Pusat sebaiknya mendelegasikan kewenangan ini pada Pemerintah Daerah melalui Perda yang tentu saja pengelolaannya akan lebih sesuai kebutuhannya dengan persaingan usaha yang sehat, termasuk penentuan tarif. Ini disebabkan setiap daerah memiliki kemampuan daya beli jasa yg berbeda, sama halnya tarif angkot di daerah masing-masing.
Sedangkan menyangkut kendaraan Taxi Online/Daring sudah cukup diakomodir pada PM 108/2017. Hanya saja, yang diperlukan adalah pelaksanaan yang optimal dari Permen 108/2017 secara konsisten karena aturan teknis sudah sangat detail dan mengakomodir semua kepentingan Taxi/Angkutan Daring.
Selain itu, ketegasan dalam pelaksanaannya justru sangat dibutuhkan, karena merevisi UU 22/2009 justru akan menambah kisruhnya wajah transportasi. Hal ini dikhawatirkan menjadi persoalan, karena akan tarik menarik kepentingan sehingga melupakan amanat RUNK yang telah disepakati bersama seluruh stakeholder. Intinya, UU 22/2009 masih sangat relevan dan justru harus lebih konsisten dalam menjalankannya.
Menyoal isu revisi UU 22/2009 itu, kegiatan diskusi dan permintaan pendapat para ahli dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wadirlantas, Kasubdit Kamsel, Kasi Prasjal, Kasi STNK dan Ir Manan Mardianto, MT ( Release )