Ini Penerapan New Normal Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Pelayanan publik Disdukcapil Kabupaten Pelalawan melakukan penerapan New Normal dimasa wabah virus corona Covid-19.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan H. NIFTO ANIN, S. Sos., M. Si " pada masa Pandemi Covid-19 telah melaksanakan pelayanan secara During atau online melalui WhatsApp dan Link dimulai sejak 24 Maret 2020, Penerapan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19".
Dalam pelaksanaan Pelayanan khusus kepada masyarakat berkebutuhan mendesak, seperti: Pelayanan Rumah Sakit, BPJS, Bank, Pekerjaan dan Pendidikan. Pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Untuk Sistem pelayanan During (online) berupa:
1. WhatsApp Masyarakat langsung menghubungi nomor WhatsApp petugas sesuai dengan kebutuhan dokumen yang tertera dipengumuman kantor, dan melalui media sosial dan media massa
2. Melalui Link Masyarakat mendownload link yang diberikan, diawali mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan menu-menu yang tampil di link tersebut.
Selanjutnya, Ketika permohonan online telah diajukan dan dinyatakan lengkap serta diproses oleh petugas, maka dokumen kependudukan masyarakat yang telah siap dan selesai ada pemberitahuan berupa notifikasi agar mengambil dokumen kependudukannya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan.
Memasuki masa New Normal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan kembali membuka pelayanan Administrasi kependudukan secara keseluruhan baik secara During (online) maupun secara luring (tatap muka).
Pelayanan secara luring (tatap muka) dilakukan karena sebahagian besar dari masyarakat belum terbiasa ataupun belum memiliki Hand Phone Android dan juga ada yang harus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena adanya dokumen kependudukan yang bermasalah dan atau tidak lengkapnya persyaratan dokumen kependudukannya, namun tetap harus menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.
Ketika pengambilan dokumen dan atau pelayanan secara luring atau pelayanan secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan, masyarakat wajib mengikuti dan mentaati Konsep new Normal dengan protokol kesehatan, sebagai berikut:
a. Adanya pembatas antara petugas dengan masyarakat (tetap jaga jarak atau psyshical distanching minimal 1(satu) meter;
b. Mencuci tangan ditempat yang disediakan;
c. Duduk atau berdiri sesuai ketentuan jarak yang telah ditentukan;
d. Memakai atau menggunakan masker;
e. Menggunakan sarung tangan bagi petugas;
f. Menggunakan hand sanitizer;
g. Tidak melakukan kontak pisik