Pelayanan Prima Disdukcapil Pelalawan Melalui Terobosan Inovasi "SABER MEMPRO"
Portalriau.com -Pelalawan. Sebuah terobosan dan inovasi Disdukcapil Kabupaten Pelalawan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang prima percepatan penerbitan dan cakupan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun yang termasuk dalam Nawacita Pemerintahan Republik Indonesia.
Produk yang baru di luncurkan pada tepatan HUT Kabupaten Pelalawan 12 Oktober 2019 lalu yaitu" SABER MEMPRO (Satu Berkas Empat Produk)" yang berlaku bagi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Bersalin dan Bidan Desa yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan.
Kepala Dinas Kependuduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan H. Hifto Anin. S.Sos. M.Si " SABER MEMPRO ini merupakan sebuah terobosan dan inovasi Disdukcapil Kabupaten Pelalawan dalam rangka salah satu bentuk peningkatan segi pelayanan terhadap masyarakat prosesnya lebih cepat khususnya bagi masyarakat yang baru melahirkan dengan bidan desa, klinik bidan yang telah melakukan perjanjian Kerja Sama dengan kita".
Terobosan ini sudah banyak dirasakan oleh masyarakat terkait dokumen administra, begitu anak lahir di puskesmas,bidan desa, klinik langsung dishare data kependudukan ke kita dan masyarakat tidak perlu datang le Disdukcapil. Cukup mensharekan data dokumennya kekita dan langsung disdukcapil memprosesnya.
H.Hifto Anin S.Sos. M.Si menambahkan " Data atau dokumen pendukung atau persyaratannya berupa Surat Nikah Asli di foto, KK Asli di Foto, KTP Asli di Foto dan Surat Keterangan Lahir dari Bidan Desa yang di kirim melalui bidan desa yang sudah ada Perjanjian Kerja Sama dengan kita melalui perangkat Handpone Whatupp.
Dan Saber Mempro adalah satu berkas minimal memperoleh empat produk dokumen kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu: Anak sudah diberi NIK, Anak sudah terdaftar dalam KK orangtua, dicetak KK baru yang tercantum data anak yang baru lahir tersebut, dibuatkan akta kelahiran, diberikan KIA, bagi orangtua yang KTP-elnya status perkawinannya belum kawin, diganti dengan KTP-el dengan status Kawin dan bagi orangtua si anak yang KK orangtuanya belum pisah dari kakeknya, dipisahkan serta bagi orangtuanya belum terdaftar di data senter Kependudukan Kabupaten Pelalawan, akan dibantu sehingga menjadi Penduduk Kabupaten Pelalawan. Semua ini di dapat dengan cepat, mudah dan gratis tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
Yang jelas, masyarakat tidak perlu datang ke disdukcapil. Awal kegiatan ini hanya di tiga ( 3 ) kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Sei kijang, Kecamatan Langgam dan Kecamatan Pangkalan Kerinci untuk uji coba.
Karena banyak dukungan tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat melaksanakan kegiatan ini di semua Kecamatan Se-Kabupaten Pelalawan dan akhirnya untuk Se-Kabupaten Pelalawan di tahun ini juga akan terlayani semuanya melalui program ini khususnya bagi yang melahirkan di bidan desa, klinik, puskesmas Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan kita. Terangnya